PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Authors

  • Mashuril Anwar

DOI:

https://doi.org/10.24127/lr.v4i1.1272

Keywords:

Otonomi Daerah, Kewenangan, Perikanan

Abstract

Konfigurasi kebijakan perikanan sebelum era otonomi daerah menunjukkan hegemoni negara yang yang menganut doktrin milik bersama, sentralistik, dan anti pluralisme hukum. Sejak era otonomi daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih bersar dalam pengelolaan potensi daerahnya, termasuk sumber daya perikanan. Seiring dengan pergeseran kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan tersebut, daerah diharapkan dapat berperan dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi perikanan. Namun disisi lain, pengelolaan sumber daya perikanan sulit untuk diwujudkan tanpa adanya kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karenanya, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penulis akan mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di era otonomi daerah, dan harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Berdasarkan pembahasan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan pada era otonomi daerah meliputi kewenangan di bidang perikanan tangkap, kewenangan di bidang perikanan budidaya, kewenangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta kewenangan di bidang pengolahan dan pemasaran perikanan. Selanjutnya disharmoni antar kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan menimbulkan urgensi untuk melakukan harmonisasi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan kebijakan sektoral di bidang pengelolaan sumber daya perikanan.

References

Buku:
Hendi Gusta Rianda dan Ahmad Saleh, Kewenangan Pengelolaan Wilayah Lut Pesisir Menurut
Unang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Heryandi
dkk, Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautan dan Perikanan di Era Otonomi Daerah,
Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.
Saad, S. , Politik Hukum Perikanan Indonesia, Jakarta: Lembaga Sentra Pemberdayaan
Masyarakat, 2003.
Jurnal Ilmiah:
Cendana Prasetyo, Kanyadibya, “Mencegah “Tragedy of the Commons” di Teluk Sawai
dengan Sasi pada Era Otonomi Daerah”, Journal Governance Innovation, Vol. 1, No. 1, Maret
2019.
Dahuri, Rokhimin, “Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Lautan Seiring dengan
Pelaksaaan Otonomi Daerah”, Jurnal Mimbar, Vol. 17, No. 2, April-Juni 2001.
Hikmayani, Yayan dan Maharani Yulisti, “Dampak Ekonomi Program Pengembangan
Usaha Mina Pedesaan (PUMP) pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan”, Jurnal
Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan”, Vol. 10, No. 2, 2015.
Marzel Pelealu, Andreas, “Pengaruh Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Manado Tahun 2003-2012”, Jurnal
EMBA, Vol. 1, No. 4, Desember 2013.
Prihadi, Singgih, Budhi H. Iskandar, dan Fis Purwangka, “Intensitas Kerja Pengawas
Perikanan pada Aktifitas Patroli Laut Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di
Jakarta”, Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, Vol. 7, No. 2, November 2016.

Downloads

Published

2020-08-10