PELAKSANAAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PENANGANAN KASUS PENODAAN AGAMA

Nadya Waliyyatun Nisa Ummi Rahmatinnur

Abstract


Sistem peradilan pidana Indonesia dikenal adanya asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, dimana setiap orang atau individu memiliki kedudukan yang sejajar di depan hukum serta memiliki asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketententuan tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 Taun 2009 tentag Kekuasaan Kehakiman. Asas hukum tersebut seharusnya dapat diterapkan, namun pada prakteknya (ius operatum) justru menunjukan sebaliknya, akibatnya masyarakat menjadi apriori dan tidak percaya akan proses peradilan dan menimbulkan penyelesaian sengketa illegal dan cenderung main hakim sendiri. Oleh karena itu untuk menyederhanakan proses peradilan harus didukung oleh semua pihak, sehingga akan terciptanya kualitas beracara dan cita hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan dalam kerangka studi komparatif terhadap kasus penodaan agama, Putusan Pengadilan Jakarta Utara Reg. 1537/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Utr dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Reg. No.81/Pid.B/2015/Pn.Bna. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, dan dianalisis mengagunakan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Taun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam proses putusan penadilan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mampu terlaksana sesuai dengan asas hukum sedangankan proses putusan terdakwa Althaf Mauliyul Islam tidak terlaksana karena beberapa kendala baik dari faktor internal dan faktor eksternal.

Keywords


Tindak Pidana, Penodaan Agama, dan Kekuasaan Kehakiman

Full Text:

Untitled

References


Buku:

A. Mukti Arto, Mencari Keadilan (Kritik Dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata Di

Indonesia), Pusktaa Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teory Pemidanaan

Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika Edisi Kedua, Jakarta, 2013.

Bambang Poernomo, Manfaat Telaah Ilmu Hukum Pidana Dalam Membangun Model

Penegakan Hukum Di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 5 Juli 1989.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Bambang Waluyo, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika

Edisi 1 Cetakan 1, Jakarta, 1992.

Bardan Nawawi, Teory-Teory Kebijakan Pidana, Pt Alumni, Bandung, 2010.

Ch.J.Enschede Dan A.Heijder, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2009.

Eddy O.S Hiarij. 2007, Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas, Jentera Jurnal Hukum,

Edisi 16- Tahun Vi, April-Juli 2007.

Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing. Co, St Paul Min, 1990.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Jusuf Octavianus Sumampow, Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Menurut Uu Nomor 8 Tahun

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2013, Jurnal.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dan Hukum Acara Pidana, Teory, Praktek, Tehnik Penyusunan

Dan Permasalahan, Bunga Rampai, Bandung, 2007.

M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.

Muhamad Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 2010.

Muladi, Bardan Nawawi, Teori Teori Dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.

Nasution, M Irsan Modul Hukum Pidana, Perbandingan Hukum Pidana, Diktat, Bandung, 2015.

Neng Yani Nurhayani, Pengantar Hukum Indonesia, Buku Daras Bantuan Dipa

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group,

Jakarta, 2010.

Sajipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata Bandung, Pt Alumni, Bandung,

Siagian, Sondang, Organisasi, Kepemimpinan Dan Perilakuadministrasi, Pt. Gunung Agung,

Jakarta, 1999.

Soerjono Soekanto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 1983

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Ui-Press, Jakarta, 2014.

Sudarsono, Kamus Hukum, Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Penerbit

Erlangga, Jakarta, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Pustaka Setia, Jakarta, 2008.

Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teory Dan Ilmu Hukum, Rajawali Pers,

Jakarta, 2014.

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,

Jakarta, 1990

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.

Yesmil Anwar, Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung, 2011

Yusrani Ali, Dasar Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Zainal A. M. Huseiri, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Merdeka, Jakarta, 2013.

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Zulkarnain Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang, 2013.

Perundang-undangan :

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

SEMA No. 2 Tahun 2014

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/Ja/09/2011 Tentang Standar

Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v4i2.1274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 hidden hit counter