PELAKSANAAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PENANGANAN KASUS PENODAAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v4i2.1274Keywords:
Tindak Pidana, Penodaan Agama, dan Kekuasaan KehakimanAbstract
Sistem peradilan pidana Indonesia dikenal adanya asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, dimana setiap orang atau individu memiliki kedudukan yang sejajar di depan hukum serta memiliki asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketententuan tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 Taun 2009 tentag Kekuasaan Kehakiman. Asas hukum tersebut seharusnya dapat diterapkan, namun pada prakteknya (ius operatum) justru menunjukan sebaliknya, akibatnya masyarakat menjadi apriori dan tidak percaya akan proses peradilan dan menimbulkan penyelesaian sengketa illegal dan cenderung main hakim sendiri. Oleh karena itu untuk menyederhanakan proses peradilan harus didukung oleh semua pihak, sehingga akan terciptanya kualitas beracara dan cita hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan dalam kerangka studi komparatif terhadap kasus penodaan agama, Putusan Pengadilan Jakarta Utara Reg. 1537/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Utr dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Reg. No.81/Pid.B/2015/Pn.Bna. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, dan dianalisis mengagunakan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Taun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam proses putusan penadilan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mampu terlaksana sesuai dengan asas hukum sedangankan proses putusan terdakwa Althaf Mauliyul Islam tidak terlaksana karena beberapa kendala baik dari faktor internal dan faktor eksternal.References
Buku:
A. Mukti Arto, Mencari Keadilan (Kritik Dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata Di
Indonesia), Pusktaa Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teory Pemidanaan
Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika Edisi Kedua, Jakarta, 2013.
Bambang Poernomo, Manfaat Telaah Ilmu Hukum Pidana Dalam Membangun Model
Penegakan Hukum Di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 5 Juli 1989.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Bambang Waluyo, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika
Edisi 1 Cetakan 1, Jakarta, 1992.
Bardan Nawawi, Teory-Teory Kebijakan Pidana, Pt Alumni, Bandung, 2010.
Ch.J.Enschede Dan A.Heijder, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2009.
Eddy O.S Hiarij. 2007, Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas, Jentera Jurnal Hukum,
Edisi 16- Tahun Vi, April-Juli 2007.
Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing. Co, St Paul Min, 1990.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jusuf Octavianus Sumampow, Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Menurut Uu Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2013, Jurnal.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dan Hukum Acara Pidana, Teory, Praktek, Tehnik Penyusunan
Dan Permasalahan, Bunga Rampai, Bandung, 2007.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Muhamad Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 2010.
Muladi, Bardan Nawawi, Teori Teori Dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.
Nasution, M Irsan Modul Hukum Pidana, Perbandingan Hukum Pidana, Diktat, Bandung, 2015.
Neng Yani Nurhayani, Pengantar Hukum Indonesia, Buku Daras Bantuan Dipa
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2010.
Sajipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata Bandung, Pt Alumni, Bandung,
1992.
Siagian, Sondang, Organisasi, Kepemimpinan Dan Perilakuadministrasi, Pt. Gunung Agung,
Jakarta, 1999.
Soerjono Soekanto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Ui-Press, Jakarta, 2014.
Sudarsono, Kamus Hukum, Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Sudikno Mertokusumo, Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Penerbit
Erlangga, Jakarta, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Pustaka Setia, Jakarta, 2008.
Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teory Dan Ilmu Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2014.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1990
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.
Yesmil Anwar, Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung, 2011
Yusrani Ali, Dasar Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Zainal A. M. Huseiri, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Merdeka, Jakarta, 2013.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Zulkarnain Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang, 2013.
Perundang-undangan :
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
SEMA No. 2 Tahun 2014
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/Ja/09/2011 Tentang Standar
Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
A. Mukti Arto, Mencari Keadilan (Kritik Dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata Di
Indonesia), Pusktaa Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teory Pemidanaan
Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika Edisi Kedua, Jakarta, 2013.
Bambang Poernomo, Manfaat Telaah Ilmu Hukum Pidana Dalam Membangun Model
Penegakan Hukum Di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 5 Juli 1989.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Bambang Waluyo, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika
Edisi 1 Cetakan 1, Jakarta, 1992.
Bardan Nawawi, Teory-Teory Kebijakan Pidana, Pt Alumni, Bandung, 2010.
Ch.J.Enschede Dan A.Heijder, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2009.
Eddy O.S Hiarij. 2007, Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas, Jentera Jurnal Hukum,
Edisi 16- Tahun Vi, April-Juli 2007.
Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing. Co, St Paul Min, 1990.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jusuf Octavianus Sumampow, Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Menurut Uu Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2013, Jurnal.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dan Hukum Acara Pidana, Teory, Praktek, Tehnik Penyusunan
Dan Permasalahan, Bunga Rampai, Bandung, 2007.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Muhamad Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 2010.
Muladi, Bardan Nawawi, Teori Teori Dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.
Nasution, M Irsan Modul Hukum Pidana, Perbandingan Hukum Pidana, Diktat, Bandung, 2015.
Neng Yani Nurhayani, Pengantar Hukum Indonesia, Buku Daras Bantuan Dipa
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2010.
Sajipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata Bandung, Pt Alumni, Bandung,
1992.
Siagian, Sondang, Organisasi, Kepemimpinan Dan Perilakuadministrasi, Pt. Gunung Agung,
Jakarta, 1999.
Soerjono Soekanto, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Ui-Press, Jakarta, 2014.
Sudarsono, Kamus Hukum, Pt Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Sudikno Mertokusumo, Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Penerbit
Erlangga, Jakarta, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Pustaka Setia, Jakarta, 2008.
Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teory Dan Ilmu Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2014.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1990
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.
Yesmil Anwar, Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung, 2011
Yusrani Ali, Dasar Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Zainal A. M. Huseiri, Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Merdeka, Jakarta, 2013.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Zulkarnain Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang, 2013.
Perundang-undangan :
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
SEMA No. 2 Tahun 2014
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/Ja/09/2011 Tentang Standar
Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Downloads
Published
2022-06-09
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.