IMPLIKASI TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Buku:
Ari Yunanto dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktek Medik Tinjauan dan Perspektif
Medikolegal, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Eko Soponyono, 1997. Malpraktek Dalam Kajian Hukum Pidana. Badan Penerbit FH
Universitas Diponegoro. Semarang
Endang Kusuma Astuti, 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah
Sakit, Citra Aditya Bakti, hlm. 234-238. Bandung.
Nurhasan, 2003. Melindungi Diri dari Kesalahan Dokter, Menguak Gunung Es Malpraktik
Kedokteran dan Medis, Gramedia, Jakarta.
Triwulan Tutik, dan Shinta Febriana, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta: Prestasi
Pustaka).
Jurnal Ilmiah:
Priharto, Adi, Formulasai Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran, Kanun Jurnal Ilmu
Hukum, Nomor. 60. Th. XV, Edisi Agustus, Tahun 2013, Hlm. 267-281.
Tommy Santoso Pohan. 2014. Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktek
Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas
Mataram.
Muhammad Irfan, Malpraktek Perawat dalam Kajian Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum Samarinda, Volume. 1, Nomo. 2, Edisi-Desember, Tahun 2018,
hlm. 40-54.
Sofyan Dahlan, Malpraktik di Tinjaun dari Hukum Administrasi Indonesia, Jurnal Dinamika
Hukum, Volume.2, Nomor.1, Maret, 2019, hlm. 120-124.
Munir Fuady, Tanggungjawab Pidana Terhadap Malprakten Tenaga Medis, Jurnal Medis,
Volume.1, Nomor.1, September, 2016, hlm. 100-115.
M, Nasser, Penyelesaian Sengketa Medik Melaui Mediasi, Jurnal Ckrawala Hukum, Volume.2,
Nomor.2, Januari, 2016, hlm. 50-64.
Sudjito, Atmoredjo, Kajian Yuridis Malprakteik (Tanggungjawab Dokter, Rumah Sakit dan
Hak-Hak Pasien,) Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, Nomo. 2, Desember, 2013, hlm. 210-
Bambang Heyanto, Malpraktek Dokter dalam Perpspektif Hukum, JUrnal Dinamika Hukum,
Vol. 10, No. 2, Mei, 2010, hlm. 40-55.
Ngesti Lestari, ”Masalah Malpraktek Etik Dalam Praktek Dokter ”, Kumpulan Makalah
Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr. Saiful
Anwar , Malang, 2001.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431)
Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Medis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072)
Undang-Undang R.I. Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Medis. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607 )
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan
Pengawas Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Medis Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Medis Negara Republik Indonesia Nomor 434/MenKes/SK/X/1983 tentang
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODERSI)
DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v4i2.1278
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.