IMPLIKASI TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DI INDONESIA

Gigih Sanjaya Putra

Abstract


Akhir-akhir ini profesi yang bergerak di bidang medis terutama profesi sebagai dokter dan perawat banyak disoroti oleh masyarakat, khususnya setelah terjadi beberapa kasus kelalaian, kesengajaan maupun kurangnya keahlian dalam tindakan Medis dokter dan perawat yang merugikan pasiennya, seiring dengan keadaan tersebut maka berkembang istilah malpraktik medik. Permasalahan Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban tenaga medis atas tindakan malprektek yang dilakukan? Bagaimanakah implikasi pertanggungjawaban hukum atas terjadinya malprektek terhadap tenaga medis dan pasien?. Metode yang di gunakan dalam penelitian adala yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan perauran perundang-undangan. Hasil penelitian ini bentuk tanggungjawab yang dilakukan yaitu, tanggungjawab kode etik profesi dokter, tanggungjawab kode etik perawat, tanggungjawab secara hukum administrasi, tanggungjawab secara hukum pidana, dan tanggungjawab secara hukum perdata. Dari keseluruhan tanggungjawab tersebut harus di laksanakan oleh tenaga Medis yang melakukan malpraktek yang diterjadi di rumah sakit umum maupaun rumah swasta. Implikasi yang timbul akibat adanya tanggungjawab tersebut adalah secara psikologis dapat mempengaruhi tenaga Medis di dalam memberikan pelayanan medis bagi masyarakat dapat bertindak kurang hati-hati bahkan dapat melakukan sesuatu hal di luar standar operasional rumah medis.

Keywords


Tanggungjawab Hukum, Malpraktek, Tenaga Medis

Full Text:

Untitled

References


Buku:

Ari Yunanto dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktek Medik Tinjauan dan Perspektif

Medikolegal, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Eko Soponyono, 1997. Malpraktek Dalam Kajian Hukum Pidana. Badan Penerbit FH

Universitas Diponegoro. Semarang

Endang Kusuma Astuti, 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah

Sakit, Citra Aditya Bakti, hlm. 234-238. Bandung.

Nurhasan, 2003. Melindungi Diri dari Kesalahan Dokter, Menguak Gunung Es Malpraktik

Kedokteran dan Medis, Gramedia, Jakarta.

Triwulan Tutik, dan Shinta Febriana, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta: Prestasi

Pustaka).

Jurnal Ilmiah:

Priharto, Adi, Formulasai Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran, Kanun Jurnal Ilmu

Hukum, Nomor. 60. Th. XV, Edisi Agustus, Tahun 2013, Hlm. 267-281.

Tommy Santoso Pohan. 2014. Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktek

Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas

Mataram.

Muhammad Irfan, Malpraktek Perawat dalam Kajian Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmu

Hukum, Fakultas Hukum Samarinda, Volume. 1, Nomo. 2, Edisi-Desember, Tahun 2018,

hlm. 40-54.

Sofyan Dahlan, Malpraktik di Tinjaun dari Hukum Administrasi Indonesia, Jurnal Dinamika

Hukum, Volume.2, Nomor.1, Maret, 2019, hlm. 120-124.

Munir Fuady, Tanggungjawab Pidana Terhadap Malprakten Tenaga Medis, Jurnal Medis,

Volume.1, Nomor.1, September, 2016, hlm. 100-115.

M, Nasser, Penyelesaian Sengketa Medik Melaui Mediasi, Jurnal Ckrawala Hukum, Volume.2,

Nomor.2, Januari, 2016, hlm. 50-64.

Sudjito, Atmoredjo, Kajian Yuridis Malprakteik (Tanggungjawab Dokter, Rumah Sakit dan

Hak-Hak Pasien,) Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, Nomo. 2, Desember, 2013, hlm. 210-

Bambang Heyanto, Malpraktek Dokter dalam Perpspektif Hukum, JUrnal Dinamika Hukum,

Vol. 10, No. 2, Mei, 2010, hlm. 40-55.

Ngesti Lestari, ”Masalah Malpraktek Etik Dalam Praktek Dokter ”, Kumpulan Makalah

Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr. Saiful

Anwar , Malang, 2001.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4431)

Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Medis (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5072)

Undang-Undang R.I. Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Medis. (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5607 )

Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan

Pengawas Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Medis Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Keputusan Menteri Medis Negara Republik Indonesia Nomor 434/MenKes/SK/X/1983 tentang

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODERSI)




DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v4i2.1278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

hidden hit counter