IMPLIKASI TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v4i2.1278Keywords:
Tanggungjawab Hukum, Malpraktek, Tenaga MedisAbstract
Akhir-akhir ini profesi yang bergerak di bidang medis terutama profesi sebagai dokter dan perawat banyak disoroti oleh masyarakat, khususnya setelah terjadi beberapa kasus kelalaian, kesengajaan maupun kurangnya keahlian dalam tindakan Medis dokter dan perawat yang merugikan pasiennya, seiring dengan keadaan tersebut maka berkembang istilah malpraktik medik. Permasalahan Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban tenaga medis atas tindakan malprektek yang dilakukan? Bagaimanakah implikasi pertanggungjawaban hukum atas terjadinya malprektek terhadap tenaga medis dan pasien?. Metode yang di gunakan dalam penelitian adala yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan perauran perundang-undangan. Hasil penelitian ini bentuk tanggungjawab yang dilakukan yaitu, tanggungjawab kode etik profesi dokter, tanggungjawab kode etik perawat, tanggungjawab secara hukum administrasi, tanggungjawab secara hukum pidana, dan tanggungjawab secara hukum perdata. Dari keseluruhan tanggungjawab tersebut harus di laksanakan oleh tenaga Medis yang melakukan malpraktek yang diterjadi di rumah sakit umum maupaun rumah swasta. Implikasi yang timbul akibat adanya tanggungjawab tersebut adalah secara psikologis dapat mempengaruhi tenaga Medis di dalam memberikan pelayanan medis bagi masyarakat dapat bertindak kurang hati-hati bahkan dapat melakukan sesuatu hal di luar standar operasional rumah medis.References
Buku:
Ari Yunanto dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktek Medik Tinjauan dan Perspektif
Medikolegal, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Eko Soponyono, 1997. Malpraktek Dalam Kajian Hukum Pidana. Badan Penerbit FH
Universitas Diponegoro. Semarang
Endang Kusuma Astuti, 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah
Sakit, Citra Aditya Bakti, hlm. 234-238. Bandung.
Nurhasan, 2003. Melindungi Diri dari Kesalahan Dokter, Menguak Gunung Es Malpraktik
Kedokteran dan Medis, Gramedia, Jakarta.
Triwulan Tutik, dan Shinta Febriana, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta: Prestasi
Pustaka).
Jurnal Ilmiah:
Priharto, Adi, Formulasai Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran, Kanun Jurnal Ilmu
Hukum, Nomor. 60. Th. XV, Edisi Agustus, Tahun 2013, Hlm. 267-281.
Tommy Santoso Pohan. 2014. Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktek
Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas
Mataram.
Muhammad Irfan, Malpraktek Perawat dalam Kajian Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum Samarinda, Volume. 1, Nomo. 2, Edisi-Desember, Tahun 2018,
hlm. 40-54.
Sofyan Dahlan, Malpraktik di Tinjaun dari Hukum Administrasi Indonesia, Jurnal Dinamika
Hukum, Volume.2, Nomor.1, Maret, 2019, hlm. 120-124.
Munir Fuady, Tanggungjawab Pidana Terhadap Malprakten Tenaga Medis, Jurnal Medis,
Volume.1, Nomor.1, September, 2016, hlm. 100-115.
M, Nasser, Penyelesaian Sengketa Medik Melaui Mediasi, Jurnal Ckrawala Hukum, Volume.2,
Nomor.2, Januari, 2016, hlm. 50-64.
Sudjito, Atmoredjo, Kajian Yuridis Malprakteik (Tanggungjawab Dokter, Rumah Sakit dan
Hak-Hak Pasien,) Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, Nomo. 2, Desember, 2013, hlm. 210-
222.
Bambang Heyanto, Malpraktek Dokter dalam Perpspektif Hukum, JUrnal Dinamika Hukum,
Vol. 10, No. 2, Mei, 2010, hlm. 40-55.
Ngesti Lestari, â€Masalah Malpraktek Etik Dalam Praktek Dokter â€, Kumpulan Makalah
Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr. Saiful
Anwar , Malang, 2001.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431)
Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Medis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072)
Undang-Undang R.I. Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Medis. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607 )
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan
Pengawas Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Medis Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Medis Negara Republik Indonesia Nomor 434/MenKes/SK/X/1983 tentang
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODERSI)
Ari Yunanto dan Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktek Medik Tinjauan dan Perspektif
Medikolegal, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Eko Soponyono, 1997. Malpraktek Dalam Kajian Hukum Pidana. Badan Penerbit FH
Universitas Diponegoro. Semarang
Endang Kusuma Astuti, 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah
Sakit, Citra Aditya Bakti, hlm. 234-238. Bandung.
Nurhasan, 2003. Melindungi Diri dari Kesalahan Dokter, Menguak Gunung Es Malpraktik
Kedokteran dan Medis, Gramedia, Jakarta.
Triwulan Tutik, dan Shinta Febriana, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. (Jakarta: Prestasi
Pustaka).
Jurnal Ilmiah:
Priharto, Adi, Formulasai Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran, Kanun Jurnal Ilmu
Hukum, Nomor. 60. Th. XV, Edisi Agustus, Tahun 2013, Hlm. 267-281.
Tommy Santoso Pohan. 2014. Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktek
Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas
Mataram.
Muhammad Irfan, Malpraktek Perawat dalam Kajian Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum Samarinda, Volume. 1, Nomo. 2, Edisi-Desember, Tahun 2018,
hlm. 40-54.
Sofyan Dahlan, Malpraktik di Tinjaun dari Hukum Administrasi Indonesia, Jurnal Dinamika
Hukum, Volume.2, Nomor.1, Maret, 2019, hlm. 120-124.
Munir Fuady, Tanggungjawab Pidana Terhadap Malprakten Tenaga Medis, Jurnal Medis,
Volume.1, Nomor.1, September, 2016, hlm. 100-115.
M, Nasser, Penyelesaian Sengketa Medik Melaui Mediasi, Jurnal Ckrawala Hukum, Volume.2,
Nomor.2, Januari, 2016, hlm. 50-64.
Sudjito, Atmoredjo, Kajian Yuridis Malprakteik (Tanggungjawab Dokter, Rumah Sakit dan
Hak-Hak Pasien,) Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, Nomo. 2, Desember, 2013, hlm. 210-
222.
Bambang Heyanto, Malpraktek Dokter dalam Perpspektif Hukum, JUrnal Dinamika Hukum,
Vol. 10, No. 2, Mei, 2010, hlm. 40-55.
Ngesti Lestari, â€Masalah Malpraktek Etik Dalam Praktek Dokter â€, Kumpulan Makalah
Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr. Saiful
Anwar , Malang, 2001.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431)
Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Medis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072)
Undang-Undang R.I. Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Medis. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607 )
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan
Pengawas Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Medis Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Medis Negara Republik Indonesia Nomor 434/MenKes/SK/X/1983 tentang
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODERSI)
Downloads
Published
2022-06-09
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.