PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v3i1.1438Keywords:
Perlindungan, Anak, Tindak PidanaAbstract
Anak yang melakukan kenakalan berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandikan dengan orang dewasa, sehingga perlu ditangani dengan khusus. Walaupun anak telah dapat menentukan diri sendri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitar dapat mempengaruhi prilakunya. perlindungan anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan, akan tetapi juga dapat diselesaikan melalui proses yang dikenal dengan diversi, penyelesaian diversi dapat dilakukan oleh kepolisian maupun oleh pengadilan yang mana penyelesaiannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan yang dikenal dengan pendekatan keadilan restorative justice. Hambatan yang dihadapi antara lain kelemahan aturan hukum yang belaku terhadap tindak pidana anak, kurangnya koordinasi diantara sesama aparat penegak hukum, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, wilayah hukum Balai Pemasyarakatan yang sangat luas mengakibatkan pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan kurang optimal, keluarga klien anak yang tidak kooperatif dengan petugas pembimbing kemasyarakatan, dan alokasi anggaran dan dana yang sangat minim. Berdasarkan kesimpulan, maka penulis dapat memberikan saran yaitu: kini saatnya seluruh masyarakat dan penegak hukum secara bersama-sama mengindahkan peraturan yang telah ada serta secara bersamasama mengawasi pergaulan anak-anak yang berada disekitar agar tidak sampai bemasalah yang mengakibatkan anak harus berhadapan dengan hukum. Diharapkan kedepannya dapat diciptakan pengaturan perlindungan anak yang konsisen untuk melindungi hak-hak anak dan tidak mendiskriminasi serta berkurangnya kasus anak yang berkonflik dengan hukum.Downloads
Published
2020-12-23
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.