KEDUDUKAN WAKIL PERTIMBANGAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Abstract
Pada konstitusi kita saat ini tertuang secara jelas terkait dengan pembagian kekuasaan dalam beberapa cabang yakni dibagi atas 3 cabang kekuasaan yaitu cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kenyataannya ada lembaga negara yang bukan perwujudan dari ketiga macam kekuasaan, namun sebenarnya dapat menjadi bagian dari lembaga negara yang telah ada, karena secara fungsional lembaga tersebut dibutuhkan. Sebagai contoh adanya kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) saat sebelum UUD 1945 diamandemen sebagai lembaga pertimbangan yang dapat memberikan nasihat kepada presiden secara langsung berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar 1945 lalu digantikan dengan Wakil Pertimbangan Presiden (Watimpres) dengan tugas dan fungsi yang sama dengan kedudukan dibawah presiden serta bertanggung jawab kepada presiden secara langsung. Permasalahan yang aan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kedudukan Wakil Pertimbangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden? dan Struktur, tugas dan Fungsi lembaga tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya sesuai dengan permasalahan. hasil penelitian iniĀ menunjukan bahwa Tugas dan fungsi Wakil Pertimbangan Presiden ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, tugas Wantimpres adalah: memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara baik diminta atau tidak diminta oleh Presiden yang disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Sedangkan fungsinya sebagai lembaga penasihat dapat memberikan nasihat terkait bidang politik ini meliputi politik dalam negeri dan politik luar negeri, bidang ekonomi dan keuangan ini meliputi kebijakan fiskal, moneter, perbankan, perencanaan dan pembangunan, serta pelaksanaan dan pengawasan APBN, dan bidang kesejahteraan rakyat ini meliputi sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, pembangunan, perhubungan serta fasilitas umum.
Keywords
Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v2i2.1458
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.