UPAYA HUKUM PASCA PUTUSAN PERKARA WANPRESTASI MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN JAMINAN SECARA SUKARELA
Abstract
Hukum Perikatan ditempatkan dalam Buku III dalam (KUHPerdata). Tujuan dari pada pengaturan.perikatan untuk memastikan tujuan hukum sesuai dengan asas keadilan, kepastian dan kemanfaat hukum. Prinsip yang diatur dalam KUHPerdata persoalan perikatan adalah kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1320 KUHPerdata: a). Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; b). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c). Suatu pokok persoalan tertentu; d).Suatu sebab yang tidak dilarang. Juga mengatur soal memberi dan berbuat yang diatur dalam pasal 1234 KUH Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberi sesuatu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan Perkara Nomor.24/Pdt.G/2014/PN Gns. yang memutuskan tergugat Wanprestasi, memerintahkan tergugat menyerahkan secara sukarela jaminan hutang kepada penggugat. Bila melihat kronologis perkara serta proses persidangan, dimana tergugat tidak hadir selama persidangan dan tidak ada ikitad baik membayar hutang. Hal ini ada peluang kesulitan pengugat untuk mendapatkan haknya kembali. Karena bunyi dari putusan menyatakan penyerahan jaminan secara sukarela. Oleh karena itu, dicari jalan hukum untuk menjamin terlaksana keputusan hakim tersebut untuk memastikan asas Kepastian, Keadilan Hukum dan Kemanfaat bagi pengugat.
Keywords
Putusan Wanprestasi, Penyerahan secara sukarela
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v2i2.1463
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.