UPAYA HUKUM PASCA PUTUSAN PERKARA WANPRESTASI MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN JAMINAN SECARA SUKARELA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v2i2.1463Keywords:
Putusan Wanprestasi, Penyerahan secara sukarelaAbstract
Hukum Perikatan ditempatkan dalam Buku III dalam (KUHPerdata). Tujuan dari pada pengaturan.perikatan untuk memastikan tujuan hukum sesuai dengan asas keadilan, kepastian dan kemanfaat hukum. Prinsip yang diatur dalam KUHPerdata persoalan perikatan adalah kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1320 KUHPerdata: a). Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; b). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c). Suatu pokok persoalan tertentu; d).Suatu sebab yang tidak dilarang. Juga mengatur soal memberi dan berbuat yang diatur dalam pasal 1234 KUH Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberi sesuatu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan Perkara Nomor.24/Pdt.G/2014/PN Gns. yang memutuskan tergugat Wanprestasi, memerintahkan tergugat menyerahkan secara sukarela jaminan hutang kepada penggugat. Bila melihat kronologis perkara serta proses persidangan, dimana tergugat tidak hadir selama persidangan dan tidak ada ikitad baik membayar hutang. Hal ini ada peluang kesulitan pengugat untuk mendapatkan haknya kembali. Karena bunyi dari putusan menyatakan penyerahan jaminan secara sukarela. Oleh karena itu, dicari jalan hukum untuk menjamin terlaksana keputusan hakim tersebut untuk memastikan asas Kepastian, Keadilan Hukum dan Kemanfaat bagi pengugat.Downloads
Published
2021-01-27
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.