EKSISTENSI KEMENTERIAN NEGARA DALAM SISTEM PRESIDENSIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i1.1496Keywords:
Sistem Presisdensil, Kementerian Negara.Abstract
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan bahwa wewenang eksekutif ada pada Presiden. Hal ini menunjukkan salah satu ciri penting dalam pemerintahan presidensial. Kemudian Pasal 17 UUD Negara RI Tahun 1945 mempertegas hal ini dengan menetapkan bahwa presidenlah yang memilih menterimenterinya. Dalam sistem presidensial ini, kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, Presiden menunjuk pembantu-pembantu yang akan memimpin departemennya masingmasing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaiamanakah Kedudukan Kementerian Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. dan apakah Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukannya telah jelas dalam struktur ketatanegaraan kementerian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden secara langsung atas segala tugas dan kewajiban yang diemban oleh masing-masing menteri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sedangkan tugas, fungsi dan susunan organisasi Kementerian Negara diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019. Pada dasarnya Tugas para menteri adalah untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan dan menjalankan pemerintahan Negara sesuai dengan amanat konstitusi, dalam melaksanakan tugasnya, fungsi Kementerian.Downloads
Published
2021-02-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.