PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM KEJAHATAN YANG DIATUR KAIDAH HUKUM TERTULIS: TELAAH KEJAHATAN YANG DIATUR KAIDAH HUKUM TERTULIS KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i1.1498Keywords:
Pertanggungjawaban korporasi, Penghambat, Korporasi, Pidana KorupsiAbstract
Dikehidupan ini kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korupsi merupakan kejahatan luar biasa di dalam negeri maupun di luar negeri. Adapun kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korporasi namun masih jarang diangakat ke Pengadilan. Dalam praktiknya hanya pidana denda yang dikenakan kepada korporasi kurang memiliki efek jera. Dan banyak terdapat perbedaan para ahli hukum terhadap yang memiliki culpa adalah person kemudian sedikit yang mengatakan bahwa korporasi juga. Pada hubugan pekerjaan dalam perusahaan dan lainnya tidak diatur pemberataan pidana korporasi dimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UUPTK. Oleh karena itu penulis ingin mengangkat masalah pertanggungjawaban korporasi dalam pelaku kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korupsi serta Variabel penghambat dalam pertanggungjawaban kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis korporasi tersebut. Metodelogi yang dipakai Tipe penulisan ini bersifat deskriptif analitis, dalam kaitan dengan pendekatan normatif yang digunakan (a) pendekatan Per kaidah hukum tertulis itu sendirian (statute approach) yaitu pendekatan beberapa aturan hukum bersangkutan (b) pendekatan Konsep (Conceptual approach) untuk memahami konsep pertanggungjawaban pidana dalam tindakan korupsi korporasi. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Dalam hal ini mekanisme subjek hukum dalam bertanggungjawab atas kejahatan korporasi mematuhi metode pertanggungjawaban hukum yang mengatur tentang kejahatan dalam kaidah hukum tertulis pada standar yang berlaku atas culpa. Akan tetapi akibat korporasi ialah subyek hukum tidak cakap atas culpa oleh karenanya menggunakan metode pertanggungjawaban yang tidak hakiki dalam culpa sebagai mutlak. Metode subjek hukum dalam tanggugjawab kejahatan kiranya adalah Strict Liabilty, Vicorious Liability, Sucsessive Liability, Teori Identifikasi, dan Teori delegasi. Variabel penghambat antara lain penggunaan metode pertanggungjawaban berupa individual, direct, dan based on schuld (sistem pertangungjawaban pidana konvensional), verivikasi culpa korporasi sukar dilakukan, belum ada peraturan korporasi yang menyatakan bahwa subyek kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis semua kejahatan yang diatur kaidah hukum tertulis formil maupun materiil.Downloads
Published
2021-02-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.