PARTISIPASI DARI MASYARKAT PEMBENTUKAN PERATURAN
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i1.1500Keywords:
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Partisipasi Masyarakat.Abstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan suatu kajian yang di lakukan oleh pemerintah dengan berlandaskan prinsip Negara hukum. Pembentukan suatu peraturan, melibatkan semua kalangan masyarakat, baik masyarakat biasa hingga di kalangan pemerintahan seperti DPR. Agar hubungan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penciptaan undangundang, maka partisipasi masyarakat yang responsive harus ada disetiap pembuatan undangundang. Tulisan ini akan membahas mengenai mengapa partisipasi masyarakat begiu penting dalam pembentukan undang-undang, serta bagaimana proses pembuatan undang-undang berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 dan responsive dari masyarakat. Dengan menggunakan metode juridis normative akan terlihat nantinya partisipasi masyarakat merupakan wujud dari asas keterbukaan yang merupakan asas dalam pembentukan peratran perundang-undangan yang akan memberikan manfaat enting dalam efektivitas pemberlakuan undang-undang tersebut. Untuk itu, perlu adanya kesadaran masyarakat dan dari pembentuk undang-undang mengenai relasi yang terjadi antara kedua belah pihak dalam pembentukan undang-undang.Downloads
Published
2021-02-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.