PARTISIPASI DARI MASYARKAT PEMBENTUKAN PERATURAN

HERI KURNIADI

Abstract


Pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan suatu kajian yang di lakukan oleh pemerintah dengan berlandaskan prinsip Negara hukum. Pembentukan suatu peraturan, melibatkan semua kalangan masyarakat, baik masyarakat biasa hingga di kalangan pemerintahan seperti DPR. Agar hubungan tersebut dapat memberikan manfaat bagi penciptaan undangundang, maka partisipasi masyarakat yang responsive harus ada disetiap pembuatan undangundang. Tulisan ini akan membahas mengenai mengapa partisipasi masyarakat begiu penting dalam pembentukan undang-undang, serta bagaimana proses pembuatan undang-undang berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 dan responsive dari masyarakat. Dengan menggunakan metode juridis normative akan terlihat nantinya partisipasi masyarakat merupakan wujud dari asas keterbukaan yang merupakan asas dalam pembentukan peratran perundang-undangan yang akan memberikan manfaat enting dalam efektivitas pemberlakuan undang-undang tersebut. Untuk itu, perlu adanya kesadaran masyarakat dan dari pembentuk undang-undang mengenai relasi yang terjadi antara kedua belah pihak dalam pembentukan undang-undang.

Keywords


Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Partisipasi Masyarakat.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v5i1.1500

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 hidden hit counter