PROBLEMATIKA KONSEPSI STRICT LIABILITY DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Hendi Gusta Rianda

Abstract


Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu bagian dari Hak Asasi Manusia yang kemudian dijaminkan oleh UUD 1945 (Green Constitution) dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Salah satu perlindungan tersebut kemudian secara norma di implementasikan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) melalui konsep Strict Lialibility atau tanggung jawab mutlak bagi setiap yang melakukan kerusakan lingkungan tanpa perlu adanya pembuktian terlebih dahulu. Problematika makin terjadi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah mereduksi beberapa hal yang mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup, salah satunya adalah konsep Strict Liability yang menghapus frasa “tanpa perlunya pembuktian”, sehingga semakin rapuhnya keadilan ekologis dalam perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan disajikan secara deskriptif-analitis.

Keywords


Problematika, Strict Liability, Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v5i2.1626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

ISSN Print : 2549-113X ISSN Online: 2580-166X

 

Alamat Redaksi :

Jl. Ki Hajar Dewantara 116 Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung

Telp.: (0725)42445-42454 Fax: (0725)42445

Kontak: 081272533316 (Nitaria Angkasa,  SH. MH)

E-mail: law@ummetro.ac.id


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  hidden hit counter