PENGEMBALIAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v6i1.1847Keywords:
Pengembalian aset, Hukum Internasional, Hukum NasionalAbstract
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa mendorong setiap negara untuk menanganinya dengan tindakan-tindakan yang luar biasa pula. Korupsi mengakibatkan efek domino bagi sistem pembagunan sebuah negara. Untuk menyelamatkan negara dari penurunan kesejahteraan, terdapat kecenderungan global yang ditunjukkan dengan maraknya penerapan sita hasil tindak pidana (asset recovery). Hukum internasional menganggap korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dilakukan secara lintas batas, dan karena itu harus diatur dalam Hukum Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan instrumen pemberantasan korupsi pada tahun 2003 yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai pedoman bagi negara-negara anggota PBB yang memiliki komitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-deskriptif dengan pengumpulan data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait sejauh mana hukum internasional mengatur pengembalia aset dan implementasinya dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum internasional mengatur pengembalian aset pada Pasal 51 UNCAC dan hukum Indonesia memuat ketentuan ini dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Namun undang-undang saat ini masih menitikberatkan pada pemenjaraan terhadap pelaku daripada pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi, padahal sebenarnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset yang hilang untuk dikembalikan kepada negara.Downloads
Published
2022-01-03
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.