PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA PANDEMI COVID – 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Abstract
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan persamaan perlakuan yang adil, baik dalam hukum maupun pemerintahan. Pemerintah bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, ketertiban, keadilan dan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan Kepastian hukum dan adanya ketepatan waktu. Artinya pelaksanaan pelayanan publik harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. Sejak diumumkan kasus positif Virus Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020 lalu, pemerintah mulai membatasi hubungan sosial (social distancing) guna mencegah penularan Virus Covid-19 tersebut, tidak terkecuali di bidang pelayanan publik. Kebijakan yang diambil dalam pelayanan publik dengan cara pelayanan secara online, menerapkan Work From Home (WFH) bagi petugas pelayanan, membatasi jumlah pemohon, melakukan social distancing dan physical distancing serta menerapkan protokol kesehatan (memakai maasker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Dengan demikian diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik sesuai standar yang berlaku akan tetapi tidak menyebabkan penularan virus covid-19 terhadap manusia lainnya.Keywords
Pelayanan Publik, Kepastian Hukum, Covid-19
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v6i2.2215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.