PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA PANDEMI COVID – 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v6i2.2215Keywords:
Pelayanan Publik, Kepastian Hukum, Covid-19Abstract
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan persamaan perlakuan yang adil, baik dalam hukum maupun pemerintahan. Pemerintah bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, ketertiban, keadilan dan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan Kepastian hukum dan adanya ketepatan waktu. Artinya pelaksanaan pelayanan publik harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. Sejak diumumkan kasus positif Virus Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020 lalu, pemerintah mulai membatasi hubungan sosial (social distancing) guna mencegah penularan Virus Covid-19 tersebut, tidak terkecuali di bidang pelayanan publik. Kebijakan yang diambil dalam pelayanan publik dengan cara pelayanan secara online, menerapkan Work From Home (WFH) bagi petugas pelayanan, membatasi jumlah pemohon, melakukan social distancing dan physical distancing serta menerapkan protokol kesehatan (memakai maasker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Dengan demikian diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik sesuai standar yang berlaku akan tetapi tidak menyebabkan penularan virus covid-19 terhadap manusia lainnya.Downloads
Published
2022-08-26
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.