Poitik Hukum Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T)
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v9i2.4240Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengamati bagaimana kebijakan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait keterbelakangan pekon dalam hal infrastruktur jalan yang menghubungkan Pekon Way Haru dengan pusat-pusat perdagangan, pemerintahan, dan kesehatan sangat memprihatinkan. Penelitian ini mengaplikasikan metode hukum yuridis normatif atau yang dikenal sebagai penelitian dogmatik hukum. Metode ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang ada serta mengevaluasi pelaksanaan ketentuan hukum tersebut dalam praktik yang sebenarnya. Poin utama dalam penelitian ini adalah kebijakan-kebijakan yang relevan dan konsep-konsep yang mendasari fenomena yang diteliti, terkait dengan politik hukum pembangunan di wilayah tertinggal. Berdasarkan hasil temuan penulis, hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah kabupaten terkait infrastruktur jalan di pekon tersebut, yang menyebabkan masyarakat setempat tertinggal dalam berbagai aspek kehidupan.
Kata Kunci : Politik Hukum, Pembangunan, Daerah 3T
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.