Poitik Hukum Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengamati bagaimana kebijakan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait keterbelakangan pekon dalam hal infrastruktur jalan yang menghubungkan Pekon Way Haru dengan pusat-pusat perdagangan, pemerintahan, dan kesehatan sangat memprihatinkan. Penelitian ini mengaplikasikan metode hukum yuridis normatif atau yang dikenal sebagai penelitian dogmatik hukum. Metode ini bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang ada serta mengevaluasi pelaksanaan ketentuan hukum tersebut dalam praktik yang sebenarnya. Poin utama dalam penelitian ini adalah kebijakan-kebijakan yang relevan dan konsep-konsep yang mendasari fenomena yang diteliti, terkait dengan politik hukum pembangunan di wilayah tertinggal. Berdasarkan hasil temuan penulis, hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah kabupaten terkait infrastruktur jalan di pekon tersebut, yang menyebabkan masyarakat setempat tertinggal dalam berbagai aspek kehidupan.
Kata Kunci : Politik Hukum, Pembangunan, Daerah 3T
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/mlr.v9i2.4240
Refbacks
- There are currently no refbacks.