KEJAHATAN MELALUI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK DI INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAAT INI
Abstract
Internet menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. KejaÂhatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Kejahatan yang dilakukan di dunia virtual dengan menggunakan komÂputer itu disebut "kejahatan komputer" atau "cyber crime". Kejahatan-kejahatan komputer telah menciptakan masalah-masalah baru bagi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh para peÂnegak hukum. Konsekuensinya, electronic information dan electronic transaction memerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya-Âupaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi yang tersimpan dalam sistem komputer. Sedangkan upaya penanggulangan cyber crime jika dilihat dari perspektif hukum pidana dapat dilihat dan berbagai aspek, antara lain aspek kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan (termasuk aspek alat bukti/pembuktian).Â
References
[2] Hamzah, Andi. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta. Jakarta.
[3] Heru Permana, Is. 2007. Politik Kriminal. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta.
[4] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Penerbit Nusa Media dan Penerbit Nuansa. Bandung.
[5] Laela Fakhriah. Efa, 2009. Bukti Elektronik Dalam Sistem pembuktian perdata.Alumni Bandung..
[6] Merry, Magdalena,2007. Cyber Law, Siapa Takut. Andi Yogyakarta.
[7] Nawawi Arief, Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Media Group. Jakarta.
[8] Nawawi Arief, Barda, 2006. Tindak Pidana Mayantara. Raja Grafindo Persada.Jakarta
[9] Partodihardji. Soemarno, 2009. Tanya Jawab sekilas UU ITE.Gramedia Pustaka Utama.
[10] Rahardjo, Satjipto.2008. Membedah hukum Progresif. KOMPAS.jakarta.
[11] Remy Syahdeini, Sutan. 2009. Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. PT Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
[12] Sehatapy, J.E. 2004. Pisau Analisis Kriminologi. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
[13] Suparni, Niniek. 2009. Cyber Space Problematika & Antisipasi Pengaturannya. Sinar Grafika. Jakarta.
[14] Wahid, Abdul. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT Refika Aditama. Bandung.
[15] Widodo. 2009. Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime. Laksbang Mediatama. Yogyakarta.
[16] Waluyadi.1999. Pengetahuan dasar Hukum Pidana. Mandar Maju
[17] Anwar, Yesril. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana, Kompas Gramedia.
[18] KUHAP
[19] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Mikrotik agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the Mikrotik Journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Mikrotik Journal. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Mikrotik Journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Â

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.