PENDAMPINGAN DALAM PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK KEPADA PELAKU UMKM KOTA METRO PADA MASA PANDEMI COVID-19

Ardiansyah Japlani, Karnila Ali, Nina Lelawati

Abstract


ABSTRAK

 

Kebijakan social distancing dan physical distancing akibat pandemi COVID-19 menimbulkan gangguan pada rantai nilai dunia usaha sehingga menyebabkan berbagai dampak pada perekonomian Indonesia yang berakibat timbulnya goncangan pada sektor-sektor dalam perekonomian. Salah satu sektor yang mengalami goncangan terparah adalah sektor UMKM khususnya di Kota Metro. Kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi goncangan tersebut adalah dengan cara memberikan stimulus ekomoni berupa insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan ternyata belum dapat mengakomodir semua kebutuhan Usaha UMKM dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Hal tersebut mendorong pengabdi untuk mengetahui kebutuhan sektor UMKM dalam menghadapi dampak negatif akibat pandemi COVID19, manfaat insentif pajak pada sektor UMKM, dan alternatif solusi kebijakan insentif pajak bagaimana yang dapat untuk mengatasi masalah ekonomi pada sektor UMKM akibat pandemi COVID-19. Pengabdian ini menggunakan metode pendampingan soialisasi pemanfaatan insentif pajak kepada pelaku usaha UMKM di Kota Metro. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa terdapat dua kebutuhan sektor UMKM yang belum direspons dalam kebijakan insentif pajak oleh pemerintah, yaitu dukungan untuk menaikkan permintaan dan konsumsi, serta kemudahan akses kredit usaha. Tim Pengabdi merekomendasikan untuk diberikannya insentif pajak pertambahan nilai untuk menaikkan permintaan dan konsumsi, dan insentif pajak untuk platform dan pemberi pinjaman dalam fintech lending untuk kemudahan akses kredit usaha.

 

Kata kunci : Insentif pajak, PelakuUMKM, Pandemi Covid19

 

 

ABSTRACT

The social distancing and physical distancing policies due to the COVID-19 pandemic have disrupted the value chain of the business world, causing various impacts on the Indonesian economy which resulted in shocks to sectors in the economy. One of the sectors that experienced the worst shocks was the MSME sector, especially in Metro City. The policy taken by the government to reduce the shock is by providing economic stimulus in the form of tax incentives. The tax incentives provided have not been able to accommodate all the needs of MSME businesses in facing the impact of the COVID-19 pandemic. This encourages servants to find out the needs of the MSME sector in dealing with the negative impacts of the COVID-19 pandemic, the benefits of tax incentives in the MSME sector, and alternative tax incentive policy solutions that can be used to overcome economic problems in the MSME sector due to the COVID-19 pandemic. This service uses the method of assisting the socialization of the use of tax incentives to MSME business actors in Metro City. The results of this service indicate that there are two needs of the MSME sector that have not been responded to in the tax incentive policy by the government, namely support to increase demand and consumption, and ease of access to business credit. The Service Team recommends providing value added tax incentives to increase demand and consumption, and tax incentives for platforms and lenders in fintech lending for easy access to business credit.

Keywords: Tax incentives, SMEs, the Covid-19 pandemic


Keywords


Insentif pajak, PelakuUMKM, Pandemi Covid19

Full Text:

PDF

References


Andi Muljono, Djoko. 2010. Panduan Brevet Pajak: Pajak Penghasilan.Yogyakarta, Penerbit Andi.

Direktorat Jenderal Pajak, 2000, Visi Misi dan Strategi. Ivancevich, J. M. et al. (2007). Perilaku &Manajemen Organisasi, Erlangga: Jakarta

Kreitner, Robert dan Angelo Kinicki. 2005. Perilaku Organisasi. Jakarta: Salemba Empat

Luthans, Fred. 2006., Perilaku Organisasi 10th. Edisi Indonesia. Yogyakarta : Penerbit ANDI.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Edisi Revisi 2009, Yogyakarta, Penerbit Andi.

Malayu SP Hasibuan. 2003, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: STIE YKPN.

Peraturan Jendral Pajak No. 15/PJ/2006 Tentang Petunjuk Pelaksana Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksana Pemotongan Pajak atas Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan Orang Pribadi.

Prawirosentono, Suyadi. 2008. “Manajemen Sumber Daya Manusia Kebijakan Kinerja Karyawan” Yogyakarta: BPFE.

Resmi, Siti. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi Keempat. Jakarta, Penerbit Salemba Empat.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2020, Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2020, Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.24127/sss.v6i2.2190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Supported by: