Kelas Pancasila Mahasiswa/I UIB : Optimalisasi Peran Pengawas Pemilu Melalui Media Sosial

Authors

  • Michelle Nataline Tu Universitas Internasional Batam
  • Rahmi Ayunda Universitas Internasional Batam
  • Shelly Shelly Universitas Internasional Batam
  • Yelisa Yelisa Universitas Internasional Batam
  • Reyqi Ardian Hermisyarif Universitas Internasional Batam
  • Franky Franky Universitas Internasional Batam
  • Dewi Mariati Universitas Internasional Batam
  • Leonardo Dicaprio Universitas Internasional Batam
  • Cheryn Kang Universitas Internasional Batam
  • William Tarmon Universitas Internasional Batam
  • Raja firmansyah Universitas Internasional Batam
  • Anne Alviola Universitas Internasional Batam
  • Vicky Emeleo Putra Universitas Internasional Batam
  • Slevia Slevia Universitas Internasional Batam
  • Joanne Joanne
  • Bleddyan Tan Universitas Internasional Batam
  • Timotius Karunia Wijaya Universitas Internasional Batam
  • Ramadhani Putra Ardana Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.24127/sss.v8i2.3596

Keywords:

pengawas pemilu, media sosial, disinformasi.

Abstract

Penelitian ini membahas peran pengawas pemilu dalam memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan integritas pemilihan umum di Indonesia. Dengan lebih dari 170 juta pengguna aktif media sosial, tantangan seperti disinformasi dan hoax menjadi semakin signifikan. Tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi strategi pengawas pemilu dalam menggunakan media sosial secara efektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui analisis konten dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawas pemilu perlu meningkatkan kapasitas dalam mendidik masyarakat tentang verifikasi informasi dan partisipasi aktif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa optimalisasi peran pengawas pemilu melalui media sosial adalah langkah strategis untuk menciptakan pemilu yang bersih dan transparan

References

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2019, September 18). Panduan pengawasan media sosial. https://www.bawaslu.go.id/id/publikasi/panduan-pengawasan-media-sosial
Delmana, L. P. (2023). Strategi penanganan hoaks pemilu melalui penerapan smart contract logic serta sistem deteksi hoaks otomatis. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(2), 123-135.
Nasution, A. I., Azaria, D. P., Alfarissa, T., Musyaffa Abidin, F. R., & Fauzan, M. (2023). Peningkatan peran Bawaslu Republik Indonesia dalam mengawasi kampanye hitam di media sosial pada pemilu serentak 2024. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 173-190. https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27700
Mizanie, D., & Irwansyah. (2019). Pemanfaatan media sosial sebagai strategi kehumasan digital di era revolusi industri 4.0. Komunikasi, XIII(02), 149-164.
Putri, L. U. M., Pebrianti, A., Elonika, Y., & Winarti, N. (2024). Aksesibilitas pengawasan media sosial oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap pencegahan kampanye propaganda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(1), 1-15. https://doi.org/10.14710/jiip.v9i1.21741
Yusran, M. G. (2022, Februari 17). Optimalisasi fitur media sosial dalam sosialisasi kepemiluan. Komisi Pemilihan Umum. https://www.kpu.go.id/berita/baca/10393/optimalisasi-fitur-media-sosial-dalam-sosialisasi-kepemiluan
Andoh-Quainoo, L., & Annor-Antwi, P. (2015). The use of social media in public relations: A case of Facebook in the Ghanaian financial services industry. International Journal of Business and Social Science, 41, 45-58.
Soewardi, A., Rabbani, A. A., Kurnia, A. E., Rahayu, M. S., Yasinta, M., & Arifin, N. F. (2024). Pengaruh media sosial terhadap pemahaman nilai-nilai Pancasila pada generasi muda. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 3(7), 45-60. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Published

2024-08-22