KLASIFIKASI DAERAH ALIRAN SUNGAI DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN PERMENHUT NO. 60/2014

Penulis

  • Dwi Nugroho Universitas Muhammadiyah Metro
  • Eva Rolia Universitas Muhammadiyah Metro

DOI:

https://doi.org/10.24127/tp.v11i2.2023

Kata Kunci:

Klasifikasi DAS, Daerah Aliran Sungai

Abstrak

Kesehatan DAS (KesDAS) adalah ukuran struktur dan fungsi ekosistem yang ditandai dengan kelimpahan dan keragaman spesies, sumber anorganik dan organik, serta atribut fisik (termasuk kompleksitas habitat). Pendekatan sistem untuk penilaian dan perlindungan DAS yang sehat didasarkan pada evaluasi terpadu menurut US-EPA (2012). Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI No. 60  tahun 2014, klasifikasi DAS dihitung dengan kriteria kondisi lahan, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi dan kelembagaan, investasi bangunan air, pemanfaatan ruang wilayah. Tujuan penelitian ini adalah menghitung klasifikasi DAS di Provinsi Lampung berdasarkan Permnehut 60/2014, untuk memperoleh kriteria apakah DAS masuk dalam kondisi dipertahankan atau dipulihkan daya dukungnya. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 18% (3 sub-DAS) dalam kondisi dipulihkan daya dukungnya dan 82% sub DAS dipertahankan daya dukungnya.

Diterbitkan

2022-05-28

Terbitan

Bagian

Articles