ANALISIS HUKUM JUAL-BELI BUKU HASIL BAJAKAN

Ali Imran Sinaga, Hotmasarih Harahap, Muhammad Husein Tanjung

Abstract


Dewasa ini, semakin canggihnya teknologi maka semakin banyak pula ragam jual beli dilakukan. Bahkan, banyak orang muslim yang melakukan jual beli tanpa mengetahui hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan jual beli yang halal dalam Islam. Seperti contohnya yang terjadi pada saat ini yaitu maraknya pembajakan hak cipta. Di Indonesia, pembajakan sangat sering terjadi. Bahkan, masyarakat sudah terbiasa dengan hal itu. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas suatu hukum dari kegiatan jual beli buku hasil bajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji suatu hukum menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan undang-undang, keputusan/ketetapan pengadilan, teori hukum dan Fatwa MUI. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian studi pustakan karena menggunakan sumber tertulis dalam penulisannya, baik itu sumber primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah hukum jual-beli yang dilakukan terhadap buku bajakan hukumnya adalah haram. Sebab, pembajakan sama saja dengan kegiatan pencurian yaitu mengambil sesuatu hak milik orang lain. Namun, hukum membeli buku bajakan bisa saja menjadi boleh dengan catatan sudah berusaha mencari buku dengan kondisi original namun tidak ditemukan. Maka hukum yang pada awalnya adalah haram berubah menjadi boleh.


Keywords


Hukum; Jual-Beli; Buku Bajakan.



DOI: http://dx.doi.org/10.24127/att.v6i2.2390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.