Abstract
Hakekat perkawinan adalah adanya ikatan lahir batin terhadap suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Perkawinan merupakan suatu ikatan antara suami dan istri yang sah menurut hukum agama dan hukum nasional. Namun selain dari kedua hukum tersebut ada hukum yang lahir dari kepercayaan dan kebiasaan masyarakat yang merupakan keturunan dari nenek moyang zaman dahulu yaitu hukum adat. Didalam hukum adat mengatur berbagai jenis hukum yang tidak terkodifikasi (tidak tertulis) yang dalam perkembangannya sangat kuat bahkan dapat mengenyampingkan hukum nasional. Salah satu yang termuat dalam hukum adat adalah masalah perkawinan, hal ini berkaitan dengan perkawinan jujur (ngakuk muli) dan perkawinan semanda (ngakuk Khagah) yang diyakini oleh masyarakat adat Lampung saibatin dan pepadun. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan dan perbedaan perkawinan adat Lampung saibatin dan pepadun serta bagaimana dampak dari perkawinan tersebut jika dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dalam adat Lampung perkawinan semanda dan jujur merupakan perkawinan yang dilakukan dengan objek yang sama tapi tujuannya berbeda. Perkwinan Jujur (Ngakuk Muli) artinya perkawinan ini pihak laki-laki membayar mahar untuk mengambil si perempuan dari pihak keluarganya. Sedangkan perkawinan semanda (Ngakuk Khagah) artinya pihak wanita yang membayar mahar kepada pihak keluarga suami dengan kata lain pihak dari keluarga wanita membeli laki-laki untyk dijadikan menantunya. Alasan dilakukan perkawinan semanda karena kelaurga pihak perenpuan tidak mempunyai anak kandung laki-laki, dengan alasan tersebut maka dilakukannya perkawinan semanda. Akan tetapi dalam perjalanan perkawinan jujur dan semanda tersebut secara tidak langsung akan mengakibatkan pelanggaran HAM yang akan merugikan salah satu pihak.
Keywords
Perkawinan Jujur, Perkawinan Semanda, HAM
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004,
hlm 32.
Dominikus Rato, 2011, Hukum Perkawinan dan Waris Adat, Surabaya: Laksbang Yustitia,
hlm.14.
Hilman Hadikusuma, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju,
hlm. 122.
http://legal studies71.blogspot.com/2016/03/hukum-adat-kekerabatan.html?m=1. Diakses pada
tanggal 12 September 2019 Pukul 16.00 WIB.
Peter Mamud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005, hlm. 32.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2004, hlm. 10.