TINJAUAN YURIDIS MENINGKATNYA JUMLAH PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT

Nana Apriana

Abstract


Suami istri dituntut sanggup menyesuaikan diri dengan pasangannya, mertua, saudara ipar, kerabat, dan pekerjaan atau karier. Bila mereka sukses dalam saling menyesuaikan diri akan menjadi keluarga yang semakin kokoh dan kuat. Namun bila mereka gagal untuk menyesuaikan diri hal itu akan menyebabkan problema semakin meruncing dan tidak terselesaikan atau terjadi perceraian. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan data-data yang tercatat di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Hal ini juga dapat dibuktikan bila mengunjungi Pengadilan Agama selalu ramai dengan orang-orang yang menunggu sidang cerai. Angka perceraian berdasarkan data sementara yg ada di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur angka perceraian yg telah diputus di pengadilan Agama sukadana Tergolong banyak. factor-faktor yang paling banyak menyebabkan perceraian itu terjadi di Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur adalah factor ekonomi. Factor ekonomi merupakan factor utama dalam ikatan perkawinan. Yaitu mengenai keluhan tentang biaya hidup yang kurang dalam meberi nafkah yang tidak berkecukupan pemicu retaknya hubungan suatu ikatan perkawinan dalam rumah tangga. Walaupum merupakan factor utama, factor yang tidak kalah penting yaitu factor agama sebab penanaman nilai-nilai agama harus di lakukan sejak dini terutama keimanan, sebab mau seperti apa nanti harus di landaskan dengan keimanan.


Keywords


Perceraian, Masyarakat, peningkatan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v3i1.1437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 hidden hit counter