IMPLEMENTASI PEMERINTAH DAN PELAKU USAHA DALAM KEBIJAKAN EKONOMI: PERPU NO. 1 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v2i2.1460Keywords:
Kebijakan Ekonomi Indonesia, Imlementasi Kebijakan Ekonomi, Ekonomi Covid – 19.Abstract
Kebijakan ekonomi baru yang digadang-gadang pemerintah Indonesia dapat menekan laju resesi selama adanya Covid-19 merupakan harapan bagi semua elemen di masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengevaluasi dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 (PERPU 01/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemic Covid19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan total anggaran sebesar Rp 406,1 triliun. Tidak hanya PERPU, tetapi juga menerbitkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian dan APBN Tahun 2020 (PERPRES 54/2020), dimana perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari PERPU 01/2020.1 Maka melihat dari sektor kebijakan ekonomi, beberapa langkah yang terkait dengan kebijakan fiskal dan moneter adalah bagian yang dibutuhkan untuk memberikan daya rangsang ekonomi serta memberdayakan para pelaku usaha. Oleh karenanya baik dari sektor ekonomi makro maupun mikro salama adanya pandemic diharapkan mampu bertahan dalam mengahadapi krisis ekonomi. Dihadapkannya dalam hal ini adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diupaya kan bisa mempertahankan usaha bisnisnya dalam kondisi pandemi. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kebijakan ekonomi tindak lanjut ada pada PERPU 01/2020 dan PERPRES 54/2020 di segi implikasi dan implementasi pemerintah maupun pelaku usaha. Kepenulisan ini menggunakan metode deskripsi, argumentasi dari sumber data-data sekunder dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dimana peraturan Undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi dikaji dengan teori-teori yang berkaitan dan kaidah hukum yang berhubungan dengan PERPU No. 1 Tahun 2020.Downloads
Published
2021-01-27
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.