ANALISIS YURIDIS PASAL 281 KUHP TERHADAP KASUS TINDAKAN ASUSILA DIMUKA UMUM
Abstract
Kejahatan merupakan jenis tindakan yang dilakukan secara verbal maupun non verbal yang tindakan akibatnya dirasakan secara langsung atau dirasakan secara nyata oleh korban, seperti kejahatan asusila, cyber bullying dan kejahtan kejahatan lainnya yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Uundang ITE Tahun 2008. Kejahatan sendiri bersifat flesksibel, jenis jenis dan modus kejahatan selalu mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan pada masyarakat seiring berjalannya waktu. Kriminalitas atau kejahatan bukanlah suatu peristiwa herediter sejak lahir, bukan juga warisan biologis. Tingkah laku criminal dapat dilakukan oleh siapapun, gender apapun dan umur berapapun. Kejahatan asusila merupakan jenis kejahatan yang mudah dilakukan, sebab kejahatan ini bisa dilakukan dimana saja, bahkan ditempat ramai sekalipun. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v5i2.1623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
ISSN Print : 2549-113X ISSN Online: 2580-166X
Alamat Redaksi :
Jl. Ki Hajar Dewantara 116 Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung
Telp.: (0725)42445-42454 Fax: (0725)42445
Kontak: 081272533316 (Nitaria Angkasa, SH. MH)
E-mail: law@ummetro.ac.id

Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.