PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN HASIL PENGELOLAAN BENIH LOBSTER KELUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i2.1624Keywords:
Benih Losbter, Tindak Pidana, Republik Indonesia.Abstract
Tindakan mengedarkan benih lobster keluar wilayah Negara Republik Indonesia masuk dalam kategori penyelundupan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor terjadinya tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan benih lobster ke luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 731/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk, Bagaimana pertanggungjawaban terhadap tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan benih lobster ke luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 731/Pid.B/LH/2019/PN.Tjk. Metode Penelitian yang digunakan adalah,pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan Empiris. Prosedur pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi, dan klasifikasi data. Analisis yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan benih lobster didasari pada faktor internal pelaku tidak mengetahui larangan mengedarkan benih lobster dan faktor eksternal didasari atas ekonomi. Kemudian pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan hasil pengelolaan pelaku divonis berdasarkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan hukuman denda sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Saran dalam penelitian ini adalah, Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan untuk menggantikan sumber mata pencaharian masyarakat. Kemudian direkomendasikan kepada penegak hukum untuk melakukan upaya prefentif atau pencegahan.Downloads
Published
2021-07-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.