PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v6i1.1843Keywords:
LBH, Access To JusticeAbstract
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, baik oleh Lembaga Bantuun Hukum maupun Advokat secara perseorangan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagimana, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara. Harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. Bantuan hukum merupakan instrument penting dari perlindungan hak asasi manusia. Dengan metode kualitatif dengan berfokus pada fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Melihat sejauh mana lembaga bantuan hukum berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan serta peranya dalam mewujudkan lembaga hukum sebagai access to justice.Downloads
Published
2022-01-03
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.