Wewenang Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Prima Angkupi nitaria Angkasa Tirta Gautama

Abstract


Peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambahan pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan desa, embung desa danjalan desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Secara jelas kewenangan desa termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetakan berbagai aset desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada mengenai Kedududukan Kepala Kampung Dalam Penerapan Otonomi Daerah. Namun demikian penulis juga tetap menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu  pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. wewenang Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Sesuai Pemerintahan desa telah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari undang-undang desa. Pemerintahan desa adalah kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Faktor Penghambat Pemerinta Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih ada pola fikir yang beranggapan bahwa belum hilangnya paradigma pemerintah desa masih berposisi sebagai bahawahan Bupati dibanding sebagai Pemerintah Otonomi. Selama ini belum berubah atau kelar dari stereotepe yang demikian, sulit rasanya peluang desa untuk menjadi entitas sisual politik yang otonom

Keywords


Desa, Pemerintahan, Wewenang

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v6i2.2222

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

ISSN Print : 2549-113X ISSN Online: 2580-166X

 

Alamat Redaksi :

Jl. Ki Hajar Dewantara 116 Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung

Telp.: (0725)42445-42454 Fax: (0725)42445

Kontak: 081272533316 (Nitaria Angkasa,  SH. MH)

E-mail: law@ummetro.ac.id


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  hidden hit counter