Pengaruh Hukum Adat dalam Pengaturan Pemerintahan Desa: Perspektif Normatif
Abstract
Pengaruh hukum adat dalam pemerintahan desa dari perspektif normatif dan tantangan harmonisasi dengan hukum positif melibatkan perbedaan sumber, asas, dan prosedur hukum. Tujuan dari tulisan ini mengetahui pengaruh hukum adat dalam pengaturan pemerintahan desa, dengan fokus pada perspektif normatif, analisis tantangan harmonisasi hukum adat dan hukum positif, serta memberikan wawasan dan rekomendasi kebijakan. Dengan menggunakan metode normatif.Tantangan juga mencakup pengetahuan terbatas aparat desa, perlindungan hak masyarakat adat, serta perubahan sosial, ekonomi, dan budaya terhadap hukum adat di desa. Untuk mencapai harmonisasi, langkah konkret yang diperlukan adalah peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang hukum adat, pengakuan resmi terhadap hukum adat, harmonisasi ketentuan, mekanisme penyelesaian sengketa, penguatan kapasitas pemangku kepentingan, dan kolaborasi dengan masyarakat adat, pemerintah desa, lembaga hukum positif, dan akademisi. Pengakuan formal terhadap hukum adat menjadi kunci penting dalam pemerintahan desa, sementara kerjasama dan koordinasi antara semua pihak juga esensial untuk mencapai harmonisasi yang lebih baik. Penguatan kapasitas para pemangku kepentingan terkait hukum adat dan pemerintahan desa juga sangat diperlukan dalam mencapai keselarasan yang optimal.
Keywords
Hukum Adat; Pemerintah Desa; Peraturan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2770
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.