SURAT IJO PEMERINTAH KOTA SURABAYA DARI PANDANGAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Fitria Dewi Navisa Universitas Islam Malang
  • Ramdhani Wisnu Widharta Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.24127/mlr.v9i2.3791

Abstract

Surat ijo awalnya hanya dibangun untuk karyawan pemerintah kota surabaya saja. Karena lahan-lahan surat ijo banyaknya dari tanah peninggalan pada masa penjajahan hindia belanda. Kepemilikan yang tidak jelas disuatu tanah yang terindikasi surat ijo maka akan diambil oleh pemerintah kota surabaya. Pemerintah kota surabaya melalu dinas pertanahan akan menyatakan bahwa tanah itu sebagai tanah hpl (hak pengelolaan lahan). Tanah maupun lahan yang berstatus hpl membuat ini sangat unik untuk dibahas, karena di dalam undang-undang pokok agraria (uupa) tidak mengenal tanah yang berstatus hpl maupun sertifikat ijo. Undang-undang pokok agraria (uupa) hanya mengenal adanya surat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha. Disini akan lebih dibahas dari kacamata tata usaha negara, dan menjawab mengapa surat ijo hanya ada di kota surabaya saja.

Downloads

Published

2025-07-24