Implikasi Hukum Perkawinan Siri Terhadap Status Administrasi Kependudukan Anak Dalam Perspektif UU No. 24 Tahun 2013 (Studi Kasus : No. 865/Pdt.P/2024/PA/CBN)
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v9i2.4423Abstract
Perkawinan siri merupakan praktik perkawinan yang dilakukan secara agama tetapi tidak dicatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, salah satunya adalah status administrasi kependudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari perkawinan siri terhadap administrasi kependudukan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama No. 865/Pdt.P/2024/PA/CBN. Permasalahan utama yang dibahas adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan siri dan bagaimana negara melalui putusan pengadilan memberikan solusi atas ketidakjelasan status hukum anak dalam administrasi kependudukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data diperoleh melalui penelusuran literatur dan dokumen hukum yang tersedia di internet, termasuk putusan pengadilan, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil perkawinan siri sering kali tidak dapat memperoleh akta kelahiran karena tidak terpenuhinya syarat pencatatan perkawinan orang tua. Namun, melalui mekanisme isbat nikah, pengadilan memberikan legalitas terhadap perkawinan tersebut demi kepastian hukum bagi anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan guna menjamin pemenuhan hak-hak sipil anak dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia
Kata Kunci : perkawinan siri, administrasi kependudukan, anak, isbat nikah, kepastian hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.