PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PELANGGARAN DATA PRIBADI BERBASIS KECERDASAN BUATAN DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM PIDANA (INDONESIA,UNI EROPA DAN SINGAPURA)
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5438Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa paradoks fundamental di satu sisi mendorong efisiensi dan inovasi, di sisi lain membuka potensi eksploitasi data pribadi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hukum pidana positif Indonesia, yang terdiri atas KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), menghadapi tantangan serius dalam mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran data yang dimediasi oleh sistem AI yang bersifat otonom. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran data pribadi berbasis AI dalam hukum pidana positif Indonesia; dan (2) perbandingan efektivitas penegakan hukum pidana di bidang AI dan data pribadi antara Indonesia dengan Uni Eropa (GDPR dan EU AI Act) serta Singapura (PDPA). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengalami tiga kekosongan regulasi kritis: (a) ketiadaan definisi 'sistem AI' yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; (b) ambiguitas mens rea dalam pemrosesan data otonom; dan (c) ketidakjelasan mekanisme strict liability korporasi dalam pelanggaran data masif. Dibandingkan dengan rezim hukum UE dan Singapura, konstruksi pidana Indonesia bersifat reaktif dan belum mengadopsi prinsip by-design accountability. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Pemerintah turunan UU PDP yang secara eksplisit mengatur tindak pidana berbasis AI, pembentukan Otoritas Pengawas AI independen, serta kodifikasi doktrin vicarious criminal liability korporasi dalam regulasi teknologi digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.