PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PELANGGARAN DATA PRIBADI BERBASIS KECERDASAN BUATAN DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM PIDANA (INDONESIA,UNI EROPA DAN SINGAPURA)

Authors

  • Abdul Aziz Pamungkas Universitas Boyolali
  • Yulianto Pamungkas Universitas Boyolali
  • Javan Agustian Setyagraha Universitas Boyolali
  • Summarno Universitas Boyolali
  • Moch. Eka Setiyo Budi Utomo Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5438

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa paradoks fundamental di satu sisi mendorong efisiensi dan inovasi, di sisi lain membuka potensi eksploitasi data pribadi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hukum pidana positif Indonesia, yang terdiri atas KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), menghadapi tantangan serius dalam mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran data yang dimediasi oleh sistem AI yang bersifat otonom. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran data pribadi berbasis AI dalam hukum pidana positif Indonesia; dan (2) perbandingan efektivitas penegakan hukum pidana di bidang AI dan data pribadi antara Indonesia dengan Uni Eropa (GDPR dan EU AI Act) serta Singapura (PDPA). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengalami tiga kekosongan regulasi kritis: (a) ketiadaan definisi 'sistem AI' yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; (b) ambiguitas mens rea dalam pemrosesan data otonom; dan (c) ketidakjelasan mekanisme strict liability korporasi dalam pelanggaran data masif. Dibandingkan dengan rezim hukum UE dan Singapura, konstruksi pidana Indonesia bersifat reaktif dan belum mengadopsi prinsip by-design accountability. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Pemerintah turunan UU PDP yang secara eksplisit mengatur tindak pidana berbasis AI, pembentukan Otoritas Pengawas AI independen, serta kodifikasi doktrin vicarious criminal liability korporasi dalam regulasi teknologi digital.

Downloads

Published

2026-07-30