PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH PASCAPUTUSAN INKRACHT TERHADAP ASET PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Achmad Aidil Marala Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin,Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5442

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun putusan tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena objek sengketa telah tercatat sebagai aset daerah. Studi kasus diambil dari Putusan PTUN Makassar Nomor 138/G/2022/PTUN.Mks terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Desa Panrannuangku di Kabupaten Takalar. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data primer hasil wawancara dengan Kantor Pertanahan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif dapat diwujudkan melalui enam instrumen, yaitu optimalisasi pendaftaran tanah sistematik, mekanisme pengaduan pertanahan, transparansi penetapan aset daerah, mediasi, integrasi data melalui kebijakan satu peta, serta penguatan pengawasan DPRD dan Inspektorat Daerah. Adapun perlindungan represif dapat ditempuh melalui tujuh mekanisme, meliputi permohonan eksekusi putusan, uang paksa (dwangsom), pembatalan produk hukum pertanahan, jaminan perlindungan bagi pejabat pelaksana putusan, gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, pengaduan ke Ombudsman, dan ganti rugi yang layak. Kelemahan utama terletak pada lemahnya sinergi antarinstrumen dan minimnya kesadaran hukum pemegang hak, sehingga diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan dan literasi hukum masyarakat.

Downloads

Published

2026-08-01