PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH PASCAPUTUSAN INKRACHT TERHADAP ASET PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5442Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun putusan tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena objek sengketa telah tercatat sebagai aset daerah. Studi kasus diambil dari Putusan PTUN Makassar Nomor 138/G/2022/PTUN.Mks terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Desa Panrannuangku di Kabupaten Takalar. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data primer hasil wawancara dengan Kantor Pertanahan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif dapat diwujudkan melalui enam instrumen, yaitu optimalisasi pendaftaran tanah sistematik, mekanisme pengaduan pertanahan, transparansi penetapan aset daerah, mediasi, integrasi data melalui kebijakan satu peta, serta penguatan pengawasan DPRD dan Inspektorat Daerah. Adapun perlindungan represif dapat ditempuh melalui tujuh mekanisme, meliputi permohonan eksekusi putusan, uang paksa (dwangsom), pembatalan produk hukum pertanahan, jaminan perlindungan bagi pejabat pelaksana putusan, gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, pengaduan ke Ombudsman, dan ganti rugi yang layak. Kelemahan utama terletak pada lemahnya sinergi antarinstrumen dan minimnya kesadaran hukum pemegang hak, sehingga diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan dan literasi hukum masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.