EFEKTIVITAS MEDIASI OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v3i2.1442Kata Kunci:
Efektivitas, Mediator, Luar PengadilanAbstrak
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, Hal tersebut diatur oleh mediator dan akan menyimpulkan dua kesimpulan yaitu mediasi berhasil atau mediasi tidak berhasil yang telah ditentukan oleh mediator dan kemudian kalau mediasi berhasil akan di berikan kesepakatan perdamaian yang telah ditanatangani oleh para pihak dan Kekuatan Hukum Mediasi Oleh Mediator di Luar Pengadilan adalah Kekuatan Hukum dari kesepakatan berdamai sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 8 dan angka 9 PERMA Mediasi, maupun Pasal 1851 KUHPerdata.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
