PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v3i2.1444Kata Kunci:
Penyidikan, Penuntutan, Kejaksaan, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
penangan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa dimulai dengan pelaksanaan penyidikan, selanjutnya penuntutan dan pelaksanaan putusan, persoalan mendasar dalam pelaksaan penanganan ini adalah persoalan penyidikan, karena akan menentukan keseluruhan proses selanjutnya. Kewenangan Jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Alasan hukum dilakukan penyidikan sekaligus penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu alasan filosofis, sosiologis, historis dan praktis. Wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan berada di tangan Kepolisian. Sedangkan penuntutan berada ditangan Kejaksaan. Pemisahan kekuasaan ini oleh penulis dianggap cukup ideal, karena pengawasan yang sifatnya timbalbalik antara Kepolisian dan Kejaksaan dapat terjadi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
