KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i2.1622Kata Kunci:
Hukuman mati, HAM, tindak pidana, kejahatan extraordinary.Abstrak
Hukuman mati merujuk pada hukuman yang dijatuhkan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang atas kesalahan yang diperbuat. Seluruh aspek di Indonesia menggunakan Konstitusi sebagai acuannya dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum. Pidana hukuman mati masuk dalam golongan hukuman paking berat dengan tujuan menjadi benteng atas adanya beban kriminal dan membatasi pengulangan tindakan tersebut. Hukuman mati tidak dibebankan pada seluruh jenis kriminal, melainkan pada kasus tertentu mencakup penbunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, serta pengkhianatan. Ketidamserasian pendapat mengenai hal ini secara umum terpisah menjadi dua kelompok, yaitu pada grup yang ingin mempertahankan aturan hukuman mati ini dengan grup yang ingin menghapus praktik hukuman mari. Studi ini mengkaji mengenai terapan hukuman mati di Indonesia atas HAM melalui metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Unduhan
Diterbitkan
2021-07-11
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
