MASA DEPAN KONSTITUSI DEMOKRASI INDONESIA: POST DEMOCRACY
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i2.1625Kata Kunci:
Masa depan, Demokrasi, IndonesiaAbstrak
EQUALITY BEFORE THE LAW “kesederajatan di mata hukum†Makna dari sana sesungguhnya semua orang dengan status apapun memiliki kesamaan, dimana dan kapan untuk dapat mengakses hukum secara adil. Ringkasan konsepsi dasar inilah yang melahirkan bentuk demokrasi, yang diatur dalam konstitusi. Indonesia yang menganut demokrasi konstitusional. Tujuan memberi legitimasi menjalankan dan membatasi absolutisme penguasa berdasarkan demokrasi, menolak pemerintahan otoriter. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan Demokrasi yang terjadi atas desakan globalisasi. Berdampak pada masa depan demokrasi dan konstitusi yang mengarah pada'resesi demokrasi' melanda dunia. Saat ini membentuk model postdemocracy dalam kehidupan politik Indonesia. Meski belum sampai pada model pemerintahan otoriter. Untuk menghindari arus deras kemosotan, bahkan pembusukan demokrasi dibutuhkan kebangkitan kalangan civil society, sebagai jalan menjaga demokrasi menegakan constitutional democracy sebagaimana amanat rakyat mayoritas.Unduhan
Diterbitkan
2021-07-11
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
