Pengelolaan Sumber Daya Panas Bumi Oleh Pemerintah Sebagai Pengembangan Energi Alternatif SDGS Tujuan Ke 7
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v9i2.4328Kata Kunci:
Panas bumi, kebijakan pemerintah, Energi terbarukanAbstrak
Panas bumi adalah energi yang berasal dari dalam bumi sebagai sumber energi yang terbarukan dan bersih. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sumber daya panas bumi yang dapat diubah menajadi energi yang alternatif sebagai pengganti bahan bakar fosil. Tujuan dari tulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengelolaan sumber daya panas bumi oleh pemerintah dalam mendukung tujuan SDGs ke-7, yakni energi bersih dan terjangkau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengatur pengelolan energi panas bumi di Indonesia. Pengumpulan data menggunakan studi literatur dari junal yang digunakan sebagai referensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan sember daya panas bumi masih perlu diperkuat meskipun adanya regulasi hukum agar energi panas bumi dapat optimal sebagai energi panas bumi yang terbarukan.Unduhan
Diterbitkan
2025-07-24
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
