Adopsi Antarnegara (Intercountry Adoption) oleh Pasangan Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5372Abstrak
Adopsi anak lintas negara oleh pasangan perkawinan campuran merupakan proses hukum yang mengalihkan kewenangan atas anak Indonesia kepada orang tua angkat berkewarganegaraan berbeda demi kepentingan terbaik anak, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis status hukum anak Indonesia dalam adopsi lintas negara di Indonesia serta penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak terhadap hak-hak sipil anak Indonesia dalam konteks tersebut, dengan mengambil contoh kasus adopsi domestik anak yatim piatu di Jakarta pada tahun 2018 oleh pasangan Indonesia-Belanda dan kasus penculikan bayi Erwin Tegal pada tahun 2001. Tujuan penelitian mencakup status hukum anak angkat, hibah ganda, dan perlindungan sipil dalam dualisme *adoptio plena* (Pengadilan Negeri) dan *minus plena* (Pengadilan Agama). Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan peraturan-undangan, kasus, dan konteks, serta memanfaatkan bahan-bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, serta Konvensi Hak Anak (CRC) 1989 dan Konvensi Den Haag 1993. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak berkewarganegaraan Indonesia dijamin secara menyeluruh melalui komprehensif. prosedur pra-adopsi, evaluasi subsidiaritas, proses, dan pengawasan pasca-adopsi selama dua tahun, disertai kebijakan moratorium sejak tahun 2006 yang telah menurunkan jumlah kasus dari 500 menjadi kurang dari 100 per tahun. Namun, celah hukum terkait ratifikasi Konvensi Den Haag, dualisme hukum sipil dan agama, serta lemahnya pengawasan menimbulkan risiko status tanpa kewarganegaraan (*statelessness*) dan perdagangan orang, sebagaimana terlihat dalam kasus Erwin. Oleh karena itu, penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dinilai efektif secara normatif namun rentan dalam praktiknya karena izin yang mahal dan kurangnya koordinasi bilateral. Rekomendasi penelitian ini meliputi ratifikasi penuh Konvensi Den Haag, penyediaan basis data terintegrasi, dan upaya sosialisasi untuk melindungi identitas, hak waris, dan hak kewarganegaraan anak Indonesia secara holistik
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
