Asas Kepastian Hukum Dalam Penetapan Status Barang Milik Negara Terhadap Tanah Yang Dikuasai Masyarakat: Studi Sengketa Kenali Asam Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5383Abstrak
Abstrak
Sengketa pertanahan antara klaim Barang Milik Negara (BMN) dan hak keperdataan masyarakat merupakan salah satu isu agraria paling kompleks di Indonesia, sebagaimana termanifestasi dalam polemik "zona merah" Kenali Asam di Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan menganalisis benturan yuridis antara jaminan kepastian hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan penetapan status BMN atas tanah yang dikuasai PT Pertamina EP, sekaligus mengisi kesenjangan riset yang belum mengintegrasikan perspektif Hukum Administrasi Negara, khususnya analisis détournement de pouvoir dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dalam studi sengketa BMN hulu migas. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif deskriptif-analitis dengan metode statute approach, case approach, dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa atas 5.506 bidang tanah ber-SHM di tujuh kelurahan Kecamatan Kota Baru bersumber dari kegagalan sinkronisasi data spasial pasca-pemekaran wilayah 1988, yang berimplikasi pada pembekuan hak keperdataan warga secara sepihak sejak 2018. Pemblokiran tersebut melanggar Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 10 jo. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, serta asas legitimate expectation. Preseden Putusan MA No. 981 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa penguasaan fisik aset oleh negara tanpa alas hak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada dirumuskannya model penyelesaian sengketa BMN berbasis audit spasial bilateral dan mekanisme pelepasan hibah kolektif berdasarkan PMK No. 140/PMK.06/2020, serta rekomendasi integrasi SIMAN-BPN sebagai mitigasi struktural.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
