Rekonstruksi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Menuju Sistem Peradilan Berkeadilan

Penulis

  • Titoh Kustiah Putri Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Abstrak

Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, membawa perubahan mendasar dengan meletakkan keadilan restorative sebagai mekanisme formal dalam Bab IV, Pasal 79-88. Sebelumnya, keadilan restoratif hanya diatur secara parsial dan diskresioner melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang masing-masing memiliki syarat dan cakupan berbeda. Artikel ini menganalisis apakah pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 telah mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, mengingat ketentuan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 88 hingga kini belum diterbitkan. Dengan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, conceptual approach, dan comparative approach, penelitian ini menemukan tiga persoalan utama: disharmoni norma antara KUHAP 2025 dan peraturan sektoral yang menurut ketentuan peralihan tetap berlaku, minimnya mekanisme pengawasan pada tahap penyelidikan, dan kekosongan pengaturan teknis pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Artikel ini menawarkan model rekonstruksi pengaturan keadilan restoratif berbasis harmonisasi norma dan penguatan pengawasan yudisial, sebagai bahan masukan bagi penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

Diterbitkan

2026-07-13