Mengintegrasikan Peran Ekosistem Dengan Hak Atas Lingkungan Yang Sehat

Penulis

  • Yana Suryana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Edi Sutikno Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Ramli Umar Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Syarifuddin Nanti Sekolah Tunggi Ilmu Syariah al-Syaikh Abdul Wahid Baubau

DOI:

https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5446

Abstrak

Penelitian ini mengkaji integrasi perlindungan ekosistem dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian esensial dari perlindungan hak asasi manusia dalam penanggulangan bencana banjir di Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya frekuensi bencana banjir yang tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan iklim, tetapi juga oleh deforestasi, degradasi lahan, serta lemahnya kebijakan penataan ruang yang berdampak pada terancamnya pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan hak asasi manusia melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, serta berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa degradasi ekosistem telah meningkatkan risiko bencana secara signifikan serta mengancam pemenuhan hak atas kehidupan, rasa aman, kesehatan, tempat tinggal, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut melalui penerapan mitigasi bencana berbasis ekosistem, penegakan hukum lingkungan yang efektif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pelaksanaan pemulihan pascabencana yang komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi konservasi ekosistem dengan perlindungan hak atas lingkungan hidup merupakan prasyarat fundamental dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan ketahanan terhadap bencana, serta mewujudkan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional di Indonesia.

Diterbitkan

2026-07-29