PERKEMBANGAN KONTEMPORER PAHAM KEAGAMAAN DI INDONESIA
Abstract
Menurut definisi normatif, agama adalah seperangkat standar atau hukum yang berasal dari suatu substansi yang diyakini ada dalam terminologi agama, substansi tersebut dikenal dengan nama Tuhan. Permasalahan yang muncul dalam studi agama semakin berkembang dalam 20 tahun terakhir. Pada awalnya, teologi normatif atau inti suatu agama hanya menjadi topik pembahasan jika berbicara tentang agama. Namun, “agama yang hidup” dan agama sebagai fenomena sosial telah menjadi bahan diskusi terkini dalam kajian agama. Konsepsi keagamaan berbeda satu sama lain; ini adalah fakta yang tidak dapat dihindari. Hal ini seringkali menimbulkan perbedaan pendapat atau pertentangan gagasan tentang Tuhan dan tatanan kehidupan, serta konsep-konsep keagamaan lainnya, yang dapat menimbulkan konflik baik fisik maupun non fisik. Umat Islam di mana pun, termasuk di Indonesia, harus mendasarkan keyakinannya pada kategorisasi ilmu yang terdapat dalam Islam. Meskipun umat Islam mempunyai pendapat yang berbeda-beda, perselisihan sering kali berpusat pada ideologi (furuh), karena kebenaran manusia bergantung pada penafsiran subjektif asalkan konsisten dengan hadis dan ajaran Alquran. Islam dapat dikategorikan ke dalam beberapa cara, yaitu fundamentalis, tradisionalis, reformis, pasca-tradisionalis, dan modernis. Perbedaan pandangan mereka tidak mengubah tujuan akhirnya, yaitu menuju Tuhan Yang Maha Esa. Penting untuk ditekankan bahwa umat Islam seharusnya mengikuti Al-Qur'an dan Hadits sambil memberikan kebebasan berpikir dalam batas-batas yang telah ditentukan untuk sampai pada kebenaran.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.24127/att.v8i1.3326
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.