KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v5i2.1622Keywords:
Hukuman mati, HAM, tindak pidana, kejahatan extraordinary.Abstract
Hukuman mati merujuk pada hukuman yang dijatuhkan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang atas kesalahan yang diperbuat. Seluruh aspek di Indonesia menggunakan Konstitusi sebagai acuannya dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum. Pidana hukuman mati masuk dalam golongan hukuman paking berat dengan tujuan menjadi benteng atas adanya beban kriminal dan membatasi pengulangan tindakan tersebut. Hukuman mati tidak dibebankan pada seluruh jenis kriminal, melainkan pada kasus tertentu mencakup penbunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, serta pengkhianatan. Ketidamserasian pendapat mengenai hal ini secara umum terpisah menjadi dua kelompok, yaitu pada grup yang ingin mempertahankan aturan hukuman mati ini dengan grup yang ingin menghapus praktik hukuman mari. Studi ini mengkaji mengenai terapan hukuman mati di Indonesia atas HAM melalui metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Downloads
Published
2021-07-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.