KAJIAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA

Nur Asriaty Solichah Oci Senjaya

Abstract


Hukuman mati merujuk pada hukuman yang dijatuhkan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang atas kesalahan yang diperbuat. Seluruh aspek di Indonesia menggunakan Konstitusi sebagai acuannya dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum. Pidana hukuman mati masuk dalam golongan hukuman paking berat dengan tujuan menjadi benteng atas adanya beban kriminal dan membatasi pengulangan tindakan tersebut. Hukuman mati tidak dibebankan pada seluruh jenis kriminal, melainkan pada kasus tertentu mencakup penbunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, serta pengkhianatan. Ketidamserasian pendapat mengenai hal ini secara umum terpisah menjadi dua kelompok, yaitu pada grup yang ingin mempertahankan aturan hukuman mati ini dengan grup yang ingin menghapus praktik hukuman mari. Studi ini mengkaji mengenai terapan hukuman mati di Indonesia atas HAM melalui metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan.

Keywords


Hukuman mati, HAM, tindak pidana, kejahatan extraordinary.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v5i2.1622

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

ISSN Print : 2549-113X ISSN Online: 2580-166X

 

Alamat Redaksi :

Jl. Ki Hajar Dewantara 116 Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung

Telp.: (0725)42445-42454 Fax: (0725)42445

Kontak: 081272533316 (Nitaria Angkasa,  SH. MH)

E-mail: law@ummetro.ac.id


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

  hidden hit counter