MASA DEPAN KONSTITUSI DEMOKRASI INDONESIA: POST DEMOCRACY
Abstract
EQUALITY BEFORE THE LAW “kesederajatan di mata hukum†Makna dari sana sesungguhnya semua orang dengan status apapun memiliki kesamaan, dimana dan kapan untuk dapat mengakses hukum secara adil. Ringkasan konsepsi dasar inilah yang melahirkan bentuk demokrasi, yang diatur dalam konstitusi. Indonesia yang menganut demokrasi konstitusional. Tujuan memberi legitimasi menjalankan dan membatasi absolutisme penguasa berdasarkan demokrasi, menolak pemerintahan otoriter. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan Demokrasi yang terjadi atas desakan globalisasi. Berdampak pada masa depan demokrasi dan konstitusi yang mengarah pada'resesi demokrasi' melanda dunia. Saat ini membentuk model postdemocracy dalam kehidupan politik Indonesia. Meski belum sampai pada model pemerintahan otoriter. Untuk menghindari arus deras kemosotan, bahkan pembusukan demokrasi dibutuhkan kebangkitan kalangan civil society, sebagai jalan menjaga demokrasi menegakan constitutional democracy sebagaimana amanat rakyat mayoritas.
Keywords
Masa depan, Demokrasi, Indonesia
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v5i2.1625
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.