KONTRADIKSI GUGATAN SEDERHANA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Aris Setyo Nugroho

Abstract


Gugatan Sederhana yang diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi pilihan upaya
hukum bagi Kreditor dalam mengatasi persoalan kredit macet oleh debitor, serta tantangan untuk mencapai tujuan
peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan data
sekunder berupa studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis secara kualitatif dari data yang diperoleh
dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil pembahasan penyelesaian melalui gugatan sederhana dalam penyelesaian
kredit diketahui bahwa penyelesaian kredit menggunakan gugatan sederhana dapat berpotensi menimbulkan
permasalahan lain terkait denganefektifitas dan efisiensi biaya yang tidak dapat terpenuhi menyebabkan
mengurangi profit perbankan dalam jasa pemberian kredit, sehingga diperlukan kebijakan penentuan keputusan
yang tepat serta analisa cost and benefit bagi perbankan, selain perlunya harmonisasi ketentuan peraturan perundang
undangan terkait.


Keywords


Perma, Gugatan Sederhana, Keridit Macet

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v7i1.2505

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 hidden hit counter