PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tindak pidana eksekusi terhadap barang bukti rampasan tindak pidanan narkotika ini yang menjadi perhatian banyak
orang dan terus menerus di bicarakan dan di publikasi. Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap barang tindak
narkotika jenis sabu di kejaksaan negeri Lampung Tengah danpakah yang menjadi faktor penghambat dalam
eksekusi tindak pidana narkotika jenis sabu. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empris
penelitian menggunkan data sekunder dan data primer. Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga eksekutor sebagai
pelaksaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap. Kepastian hukum terhadap peran jaksa dalam eksesusi
putusan pidana, merujuk pada pasal 101 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwasannya dalam
mengeksekusi barang bukti tidak pidana narkotika yang dilakukan oleh jaksadalam hal mengeksekusi barang bukti
tindak pidana narkotika ada banyak faktor yang menghambat pelaksanaanya sedangkan faktor pendukung hanya
sedikit.seperti masih di gunakannya barang bukti di persidangan lain, mutasi jaksa, jenis BB narkotikinya, jumlah,
faktor alam.Faktor-faktor inilah yang menurut kasibarang bukti dapat menghambat pelaksanan pemusnahan barang
bukti narkotika
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24127/lr.v7i1.2506
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Muhammadiyah Law Review: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.