Intercountry Adoption by Mixed-Marriage Couples

Authors

  • Filipus Adan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5372

Abstract

Adopsi anak lintas negara oleh pasangan suami istri campuran merupakan proses hukum yang mengalihkan wewenang anak-anak Indonesia kepada orang tua angkat yang berbeda kewarganegaraan demi kepentingan terbaik anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis status hukum anak-anak Indonesia dalam adopsi lintas negara di Indonesia dan implementasi prinsip kepentingan terbaik anak terhadap hak-hak sipil anak-anak Indonesia dalam konteks tersebut, dengan contoh kasus adopsi domestik anak yatim piatu di Jakarta pada tahun 2018 oleh pasangan Indonesia-Belanda dan kasus penculikan bayi Erwin Tegal pada tahun 2001. Objek penelitian meliputi status hukum anak adopsi, kewarganegaraan ganda, dan perlindungan sipil dalam dualisme adopsi plena (Pengadilan Negeri) dan minus plena (Pengadilan Agama). Metode penelitian ini bersifat normatif, dengan pendekatan hukum, berbasis kasus, dan konseptual, menggunakan bahan primer seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, serta Konvensi Hak Anak 1989 dan Konvensi Den Haag 1993. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak-anak warga negara Indonesia dijamin secara komprehensif melalui prosedur pra-adopsi, evaluasi subsidiaritas, proses pengadilan, dan pengawasan pasca-adopsi selama dua tahun dengan moratorium sejak tahun 2006, yang telah mengurangi kasus dari 500 menjadi kurang dari 100 per tahun. Namun, celah hukum dalam ratifikasi Konvensi Den Haag, dualisme hukum perdata-agama, dan pengawasan yang lemah telah menyebabkan risiko tanpa kewarganegaraan dan perdagangan manusia, seperti dalam kasus Erwin. Oleh karena itu, implementasi prinsip kepentingan terbaik anak efektif secara normatif tetapi rentan dalam praktik karena birokrasi yang mahal dan kurangnya koordinasi bilateral. Rekomendasi tersebut mencakup ratifikasi penuh Konvensi Den Haag, basis data terintegrasi, dan upaya penjangkauan untuk melindungi secara holistik identitas, hak waris, dan hak kewarganegaraan anak-anak warga negara Indonesia.

Published

2026-07-30