Asas Kepastian Hukum Dalam Penetapan Status Barang Milik Negara Terhadap Tanah Yang Dikuasai Masyarakat: Studi Sengketa Kenali Asam Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5383Abstract
Abstrak
Sengketa pertanahan antara klaim Barang Milik Negara (BMN) dan hak keperdataan masyarakat merupakan salah satu isu agraria paling kompleks di Indonesia, sebagaimana termanifestasi dalam polemik "zona merah" Kenali Asam di Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan menganalisis benturan yuridis antara jaminan kepastian hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan penetapan status BMN atas tanah yang dikuasai PT Pertamina EP, sekaligus mengisi kesenjangan riset yang belum mengintegrasikan perspektif Hukum Administrasi Negara, khususnya analisis détournement de pouvoir dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dalam studi sengketa BMN hulu migas. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif deskriptif-analitis dengan metode statute approach, case approach, dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa atas 5.506 bidang tanah ber-SHM di tujuh kelurahan Kecamatan Kota Baru bersumber dari kegagalan sinkronisasi data spasial pasca-pemekaran wilayah 1988, yang berimplikasi pada pembekuan hak keperdataan warga secara sepihak sejak 2018. Pemblokiran tersebut melanggar Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 10 jo. Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, serta asas legitimate expectation. Preseden Putusan MA No. 981 K/Pdt/2023 menegaskan bahwa penguasaan fisik aset oleh negara tanpa alas hak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada dirumuskannya model penyelesaian sengketa BMN berbasis audit spasial bilateral dan mekanisme pelepasan hibah kolektif berdasarkan PMK No. 140/PMK.06/2020, serta rekomendasi integrasi SIMAN-BPN sebagai mitigasi struktural.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.