PENCABUTAN AGRARISCHE WET 1870 DAN LAHIRNYA UUPA NO 5 TAHUN 1960 SEBAGAI CERMIN KEDAULATAN BANGSA
DOI:
https://doi.org/10.24127/lr.v3i2.1443Keywords:
Pencabutan “Agrarische Wet†(Staatsblad 1870 No. 55), Lahirnya UUPA No. 5/ 1960, Kedaulatan Bangsa,Abstract
Hukum agraria tidak bisa dilepaskan dengan persoalan politik hukum. Dilihat dari sudut sejarah pemberlakuan hukum agraria di Indonesia, dimulai berdirinya VOC atau Persekutuan Dagang Hindia Belanda pada bulan Maret 1602, menjadi awal cikal bakal penguasaan Belanda atas wilayah Indonesia, sampai dengan pemberlakuan “Agrarische Wetâ€1870. Setelah Indonesia Merdeka, terbit UUPA No. 5/1960 yang didalamnya berisi pencabutan “Agrarische Wetâ€1870 secara yuridis normatif nampak sekali merupakan produk politik hukum nasional mengatur tentang kedaulatan atas, Tanah, Air, Udara dan seisinya. Tujuan lahirnya UUPA No. 5/1960 untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia. Sebagaimana menjadi landasan falsafah yang merupakan wujud dari jelmaan Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasarâ€. Dengan yuridis normatif, analisis data kualitatif ini menegaskan bahwa pemberlakuan UUPA No. 5/1960 dan pencabutan “Agrarische Wetâ€1870 cermin dari kedaulatan Bangsa Indonesia.
Â
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.