Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Praktik Dark Pattern dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5281Kata Kunci:
perlindungan konsumen, dark pattern, e-commerce, transaksi elektronik, hukum digital, perlindungan hukum.Abstrak
Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong transformasi pola transaksi konsumen menjadi lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul praktik manipulatif dalam desain antarmuka digital yang dikenal sebagai dark pattern, yaitu strategi desain yang secara sengaja memengaruhi keputusan konsumen melalui teknik manipulasi psikologis, pengaburan informasi, tekanan visual, maupun persetujuan yang tidak sepenuhnya disadari oleh pengguna. Praktik ini berpotensi mereduksi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan serta menimbulkan kerugian ekonomi maupun pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk praktik dark pattern dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan kerangka hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif terhadap regulasi, doktrin hukum, dan perkembangan praktik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dark pattern memiliki keterkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, itikad baik, hak atas informasi, dan keseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam rezim perlindungan konsumen dan transaksi elektronik di Indonesia. Meskipun ketentuan hukum yang berlaku telah memberikan dasar perlindungan secara umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur klasifikasi, indikator, serta mekanisme penegakan hukum terhadap praktik dark pattern. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan standar desain digital yang berorientasi pada perlindungan konsumen, peningkatan tanggung jawab platform e-commerce, serta integrasi pengawasan terhadap praktik manipulatif berbasis teknologi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Setiap artikel yang terbit di Muhammadiyah Law Review merupakan hak penerbitan Fakultas Hukum UM Metro, Lampung. Adapun kepengarangan tetap berada pada penulis artikel masing-masing
