Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Praktik Dark Pattern dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24127/mlr.v10i2.5281Keywords:
perlindungan konsumen, dark pattern, e-commerce, transaksi elektronik, hukum digital, perlindungan hukum.Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong transformasi pola transaksi konsumen menjadi lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul praktik manipulatif dalam desain antarmuka digital yang dikenal sebagai dark pattern, yaitu strategi desain yang secara sengaja memengaruhi keputusan konsumen melalui teknik manipulasi psikologis, pengaburan informasi, tekanan visual, maupun persetujuan yang tidak sepenuhnya disadari oleh pengguna. Praktik ini berpotensi mereduksi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan serta menimbulkan kerugian ekonomi maupun pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk praktik dark pattern dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan kerangka hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif terhadap regulasi, doktrin hukum, dan perkembangan praktik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dark pattern memiliki keterkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, itikad baik, hak atas informasi, dan keseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam rezim perlindungan konsumen dan transaksi elektronik di Indonesia. Meskipun ketentuan hukum yang berlaku telah memberikan dasar perlindungan secara umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur klasifikasi, indikator, serta mekanisme penegakan hukum terhadap praktik dark pattern. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan standar desain digital yang berorientasi pada perlindungan konsumen, peningkatan tanggung jawab platform e-commerce, serta integrasi pengawasan terhadap praktik manipulatif berbasis teknologi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.